Ekspansi merek internasional ke Indonesia wajib dibarengi pendaftaran merek di DJKI. Karena perlindungan merek bersifat teritorial dan memakai prinsip first to file, pemilik merek harus segera mendaftarkan merek mereka agar tetap aman, terlindungi, dan bebas sengketa.
Seiring dengan meningkatnya minat merek global, khususnya dari China, untuk merambah pasar Indonesia, industri pusat belanja di tanah air mendapatkan dorongan positif.
Seperti yang dilaporkan oleh Kontan.co.id, ekspansi merek-merek seperti Chagee dan Oh!Some yang telah berhasil menarik perhatian generasi muda di Indonesia turut berperan dalam meningkatkan okupansi ritel di Jakarta.
Fenomena ini juga mendorong pertumbuhan pusat perbelanjaan di kota-kota besar, bahkan mulai merambah ke daerah tier 2 dan tier 3. Tentu saja, selain memberi keuntungan bagi pusat belanja dan konsumen, ekspansi merek global ini menghadirkan tantangan baru.
Merek-merek internasional yang ingin beroperasi di Indonesia harus memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual, yang mencakup pendaftaran merek. Tanpa langkah ini, merek internasional berisiko kehilangan hak eksklusif atas nama dan identitas produk mereka di pasar Indonesia.
Mengapa Merek Internasional Harus Didftarkan di Indonesia?
Merek internasional yang ingin beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun merek tersebut sudah terdaftar di negara asalnya.
Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip perlindungan hak atas kekayaan intelektual secara terpisah, mengharuskan setiap merek asing untuk terdaftar di DJKI agar mendapatkan perlindungan hukum di tanah air.
Selain itu, pendaftaran merek di Indonesia bertujuan untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek atas nama dan desain merek mereka di Indonesia. Tanpa pendaftaran, merek internasional rentan terhadap penggunaan oleh pihak lain yang dapat menyebabkan perselisihan hukum di kemudian hari.
Proses pendaftaran merek ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional yang berencana untuk melakukan ekspansi pasar di Indonesia.
Langkah Praktis untuk Mendaftarkan Merek Internasional di Indonesia
Bagi merek internasional yang ingin menghindari masalah hukum dan mendapatkan perlindungan penuh, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mendaftarkan merek mereka di Indonesia. Jika merek sudah terdaftar di negara asal, salah satu solusi praktis adalah melalui sistem Protokol Madrid yang memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus, termasuk Indonesia.
Dengan menggunakan sistem ini, merek internasional dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui satu aplikasi yang berlaku di banyak negara. Namun, jika merek internasional belum terdaftar melalui Protokol Madrid, mereka tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran langsung ke DJKI.
Merek tersebut harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku di Indonesia, termasuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar, serta menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Proses pendaftaran ini memberikan perlindungan penuh selama merek tersebut masih aktif terdaftar di Indonesia.
First to File: Mengapa Merek Asing Wajib Daftar di Indonesia
Asharyanto, Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan mengenai perlindungan merek di Indonesia yang bersifat teritorial, artinya setiap pemilik merek yang terdaftar di Indonesia perlindungan hukumnya untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, apabila merek internasional ingin terlindungi secara hukum di Indonesia maka menjadi wajib untuk mereka mengajukan permohonan merek di Indonesia pula. Apalagi prinsip perlindungan merek, First to File, sehingga jangan sampai perlindungan merek Internasional di Indonesia menjadi gagal atau harus memakan biaya lebih besar karena merek yang dimiliki lebih dulu terdaftar atas milik orang lain.” Ujar Asharyanto.
Perlunya Perlindungan Hukum untuk Merek Internasional di Indonesia
Ekspansi merek internasional, khususnya dari China, memang memberikan peluang besar bagi industri pusat belanja di Indonesia. Namun, untuk memastikan kelangsungan dan perlindungan atas identitas merek, pendaftaran di DJKI menjadi langkah yang sangat penting.
Tanpa pendaftaran yang sah, merek internasional berisiko kehilangan hak eksklusif dan harus menghadapi potensi masalah hukum yang dapat merugikan. Oleh karena itu, setiap merek internasional yang ingin beroperasi di Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa mereka terlindungi secara hukum dan dapat bersaing dengan lancar di pasar Indonesia.
(RED)








































