Ekspor APD Indonesia Banjiri Pasar AS dan Eropa
Setelah diberlakukannya Permendag No. 57 Tahun 2020 yang mencabut Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker, ekspor APD Indonesia menunjukkan perkembangan positif terutama di negara-negara kawasan Amerika dan Eropa.
Kegiatan ekspor APD Indonesia menunjukkan perkembangan positif sejak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Adapun negara-negara yang menjadi sasaran utama sebagai negara tujuan ekspor adalah negara-negara di Amerika dan Eropa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor pakaian pelindung medis (coverall) dengan kode HS 62101019 mengalami kenaikan sebesar 72,1 persen dari US$331.679 pada Juni menjadi US$571.199 pada Juli 2020. Tercatat bahwa ekspor terbesar adalah ekspor dengan negara tujuan Belanda dengan nilai US$254.049, disusul ekspor ke Jepang senilai US$125.000 dan ke Belgia senilai US$94.227.
Berbeda dengan pakaian pelindung medis, ekspor masker menunjukkan penurunan dari bulan Juni ke bulan Juli. Namun kegiatan ekspor masker ke sejumlah negara menunjukan jumlah yang cukup besar yakni mencapai US$18,44 juta pada periode Juni 2020. Amerika menjadi kontributor terbesar karena 69 persen dari total ekspor ditujukan untuk Amerika yang nilainya mencapai US$12,78 juta, disusul oleh Inggris dengan nilai US$2,03 juta.
Perkembangan ini seiring dengan berlakunya Permendag No. 57 Tahun 2020 yang mencabut Permendag No. 23 Tahun 2020 yang sudah diubah melalui Permendag nomor 34 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Pasalnya, Mendag Agus Suparmanto mengatakan bahwa memang keputusan ini diambil untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendag Agus, dalam siaran pers, Rabu (17/06).
Sebelumnya, Kemendag melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan dalam negeri. Berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian, adanya larangan kebijakan tersebut, dapat dilihat dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang berlebih.
Setelah tercukupinya kebutuhan antiseptik, bahan baku masker, masker dan APD untuk kebutuhan dalam negeri, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui persetujuan ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan izin usaha industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD. Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.
RM








































