Ilustrasi gambar dari: Freepik
Pembatalan merek merupakan langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha jika terdapat indikasi itikad buruk dari pihak lain yang telah mendaftarkan merek yang bukan miliknya sendiri.
Praktik semacam ini berpotensi merugikan pemilik merek asli yang memiliki niat baik, karena mereka kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan merek tersebut secara sah.
Di Indonesia, sistem yang berlaku adalah prinsip first come, first served, di mana merek yang pertama kali didaftarkan akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, jika sebuah merek sudah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak yang beritikad tidak baik, maka pemilik asli yang beritikad baik akan kesulitan untuk mengklaim haknya. Untuk mengatasi ketidakadilan ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan opsi pembatalan merek sebagai upaya melindungi hak pemilik asli serta memastikan penggunaan sistem pendaftaran merek secara bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 76 UU Merek, terdapat faktor-faktor yang dapat membatalkan merek yang sudah terdaftar. Faktor tersebut antara lain adalah:
- Merek yang didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan tidak dilakukan dengan i’tikad baik oleh pemohon;
- Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek pihak lain yang ”terkenal” pada barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan indikasi geografis yang sudah terkenal;
- Merek tersebut merupakan merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Dapat disimpulkan bahwa ketika terdapat indikasi itikad buruk dari pihak lain dalam mendaftarkan merek yang sebenarnya bukan miliknya, maka pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan upaya pembatalan merek tersebut.
Langkah ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan merek kepada pengadilan. Jika pengadilan menerima permohonan tersebut dan memutuskan bahwa terdapat unsur itikad tidak baik, maka merek yang terdaftar tersebut akan dibatalkan, dan sertifikat merek yang sebelumnya dimiliki pihak terkait akan dianggap tidak sah dan tidak berlaku lagi.
Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik merek asli dan memastikan bahwa pendaftaran merek hanya dilakukan dengan itikad baik, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang berniat memperoleh keuntungan yang tidak adil.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant at Smart Legal ID.








































