Garuda Indonesia Tunda Pelaksanaan Agenda RUPSLB, Ini Penjelasannya
“Berdasarkan penjelasan lanjutan manajemen perseroan, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan dari private placement ini diketahui masih dalam tahapan pertimbangan dari penilai independen.”
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Garuda Indonesia Tbk. mengumumkan bahwa pelaksanaan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan dilakukan penundaan. Manajemen maskapai pelat merah itu menjelaskan bahwa agenda RUPSLB dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 12 Agustus 2022 harus diundur pelaksanaannya menjadi pada 26 September 2022.
“Mata acara kedua RUPSLB yang sebelumnya direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022, akan ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 26 September 2022,” jelas manajemen Garuda Indonesia dalam keterangan tersebut, Kamis (11/8/2022).
Sebagaimana diketahui, pembahasan dari mata acara RUPSLB itu adalah berkaitan dengan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue. Selain itu, akan dibahas pula mengenai penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau private placement sehubungan dengan konversi utang Garuda Indonesia.
RUPSLB ini dilakukan perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2019 (POJK 14/2019) tentang Perubahan Atas POJK 32/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka.
“Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.” bunyi Pasal 8A POJK 14/2019.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, perusahaan yang melakukan private placement dalam rangka memperbaiki posisi keuangan harus memenuhi beberapa ketentuan seperti diantaranya dilaksanakan dengan wajar dan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Adapun berdasarkan penjelasan lanjutan manajemen perseroan, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan dari private placement ini diketahui masih dalam tahapan pertimbangan dari penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahun 2022. Selain itu, laporan keuangan perseroan tersebut juga diketahui masih dalam proses penyelesaian audit. Sehingga, atas dasar pertimbangan inilah Garuda Indonesia menunda pelaksanaan RUPSLB.
“Langkah ini kami lakukan sejalan dengan komitmen perseroan untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan mekanisme restrukturisasi yang saat ini dijalankan, selaras dengan fundamen penting transformasi kinerja perseroan yakni penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh lini bisnisnya,” lanjut penjelasan manajemen perseroan.
Adapun sebagai informasi, pemegang saham perseroan yang nantinya berhak hadir dalam RUPSLB tersebut adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 20 Juli 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Selain itu, pemilik saham perseroan pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada 20 Juli 2022 juga berhak menghadiri acara ini. Hal ini tercantum dalam pengumuman keterbukaan informasi tersebut.
AA








































