Garuda Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU

Garuda Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU
Image Source by cnnindonesia.com

Garuda Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU

“Perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor.”

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/5).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan waktu tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan  verifikasi klaim yang masih berlangsung, serta mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan.

Dia menjelaskan, mekanisme rencana perdamaian masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan. Selain itu  sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Menurut Irfan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda, kreditur, dan lessor untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU,” kata Irfan dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

Perlu diingat bahwa sebelumnya, Garuda telah mengajukan perpanjangan PKPU sebanyak dua kali, yaitu pada 21 Januari 2022 dengan perpanjangan selama 60 hari dan pada 20 Maret 2022 dengan perpanjangan selama 60 hari.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda tetap berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.

Perjalanan PKPU Garuda

Garuda resmi berada dalam status PKPU berdasarkan hasil dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

Garuda tercatat memiliki akumulasi utang sebesar Rp70 triliun. Jumlah utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional.

Hal ini berawal dari salah satu kreditur  Garuda, yaitu My Indo Airlines (MIYA) mengajukan permohonan PKPU ke PN Niaga dengan nomor perkara Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada Juli 2021 lalu. Namun, permohonan PKPU ini kemudian ditolak oleh pengadilan.

Selang dua hari setelahnya, Garuda kembali dimohonkan PKPU ke pengadilan oleh PT. Mitra Buana Korporindo (MBK).

Hasilnya, Garuda resmi ditetapkan berstatus PKPU pada 9 Desember 2021.

 

MH

Dipromosikan