Ketika inovasi berubah jadi dominasi, regulator dunia mulai mengeluarkan kartu merah. Dari Brussels hingga Jakarta, kasus Google jadi alarm keras bagi semua pelaku usaha digital: tumbuhlah besar, tapi jangan menutup pintu bagi yang lain.
Google nyaris tak bisa dipisahkan dari kehidupan digital kita. Tapi di balik kesuksesan itu, ada cerita lain: gugatan dan denda miliaran dolar di berbagai negara karena dianggap menyalahi prinsip persaingan usaha sehat.
Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Korea Selatan, Australia, Inggris, dan kini Indonesia menjadi gelanggang pertarungan antara regulator dan raksasa teknologi ini. Dan pola pelanggarannya mirip: “menang karena menguasai gerbang,” bukan semata karena inovasi.
Uni Eropa: Denda Triliunan dan Tuduhan “Self-Preferencing”
Komisi Eropa sudah tiga kali menjatuhkan denda besar terhadap Google. Mulai dari kasus Google Shopping (€2,42 miliar), Android (€4,34 miliar), hingga AdSense (€1,49 miliar).
Pelanggarannya serupa: memajukan layanan sendiri di hasil pencarian, membatasi pabrikan ponsel yang ingin mempromosikan mesin pencari lain, dan mengunci mitra iklan agar hanya pakai sistem Google.
Baru September 2025 lalu, Uni Eropa menambah hukuman €2,95 miliar karena penyalahgunaan dominasi di pasar ad-tech. Dalam logika antitrust Eropa, Google bukan hanya “pemain besar,” tapi “pengatur lapangan.”
Amerika Serikat: Dituduh Monopoli Iklan dan Mesin Pencari
Di negeri asalnya sendiri, Google menghadapi gugatan dari Department of Justice (DOJ). Kasus United States v. Google LLC menuduh Google memonopoli pasar teknologi iklan dengan menggabungkan produk ad-server dan ad-exchange miliknya secara paksa.
Pengadilan Distrik Washington DC pada 2024 menyatakan Google melanggar Section 2 Sherman Act, dan sedang menunggu penentuan remedies pada 2025. Meski belum final, ini jadi momen langka di mana Amerika berani menegur anak emas Silicon Valley.
India: Ketika “Kebijakan Pembayaran” Jadi Jerat
Di India, Competition Commission of India (CCI) menjatuhkan denda lebih dari ₹2.000 crore atas dua kasus besar:
- Android, karena pembatasan terhadap produsen ponsel.
- Google Play Billing, karena memaksa developer memakai sistem pembayaran milik Google sendiri.
Banding sempat menurunkan jumlah denda, tapi temuan pelanggaran tetap tegak: Google dianggap menyalahgunakan posisi dominan. Kebijakan yang tampak “teknis”—seperti aturan pembayaran—ternyata bisa jadi alat monopoli terselubung.
Indonesia: KPPU Tunjukkan Taring
Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jadi regulator pertama di Asia Tenggara yang secara terbuka menindak Google. Pada Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar karena Google dianggap memaksa pengembang aplikasi memakai sistem Google Play Billing dan membatasi metode pembayaran lain.
Menariknya, Pengadilan Niaga Jakarta menguatkan putusan ini pada Juni 2025. Artinya, Google resmi dinyatakan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi sinyal kuat bahwa aturan persaingan digital di Indonesia sedang naik kelas.
Membaca Pola Pelanggaran: Satu Akar, Banyak Cabang
Jika ditarik garis merah, kasus-kasus Google punya benang yang sama:
- Self-preferencing – memajukan produk sendiri dalam sistem yang ia kendalikan.
- Tying & Bundling – memaksa mitra memakai layanan tertentu untuk bisa berbisnis di ekosistemnya.
- Eksklusivitas – membatasi opsi mitra agar tak bisa memilih penyedia alternatif.
- Dominasi Data & Default Power, memanfaatkan posisi default di perangkat atau aplikasi untuk menutup ruang bagi pesaing.
Dalam kacamata UU No. 5/1999, semua ini berkaitan dengan:
- Pasal 17: larangan monopoli atau penguasaan pasar.
- Pasal 25: larangan penyalahgunaan posisi dominan.
- Pasal 15: larangan perjanjian tertutup atau syarat eksklusif.
Lesson Learned untuk Pelaku Usaha
- Dominasi Bukan Dosa, Tapi Abuse Itu Masalah
Memiliki pangsa pasar besar sah-sah saja. Yang dilarang adalah memanfaatkan posisi itu untuk membuat pesaing tak punya kesempatan hidup. Google jatuh karena lupa membedakan “unggul karena produk” dan “unggul karena kontrol akses.”
- Hati-Hati dengan Kontrak Eksklusif
Klausul yang kelihatannya efisien bisa berbalik jadi pelanggaran. Misalnya, “semua transaksi harus lewat sistem kami,” atau “tidak boleh pakai penyedia lain.”
- Transparansi adalah Benteng Baru
Pelaku usaha yang punya platform perlu membuka logika algoritme, urutan peringkat, dan alasan pembatasan. Semakin tertutup sistem Anda, semakin besar risiko dianggap tidak adil.
- Regulasi Digital Tak Bisa Diabaikan
KPPU kini lebih progresif, mengikuti langkah UE dan India. Sektor teknologi—yang dulu “abu-abu” kini mulai memiliki standar akuntabilitas baru.
- Efek Global: Satu Kasus, Banyak Domino
Dari pengalaman Google, satu kebijakan global bisa memicu masalah di banyak yurisdiksi.
UU 5/1999 tidak otomatis menghukum perusahaan besar. Yang dilarang adalah tindakan yang menutup kesempatan pesaing tanpa alasan efisiensi yang sah. Kalau Anda menggabungkan dua layanan karena alasan keamanan atau perlindungan konsumen, itu bisa dibenarkan asal proporsional dan transparan.
Oleh karena itu, setidaknya pelaku usaha yang memiliki posisi dominan, dapat melakukan 10 langkah ini untuk mengamankan bisnisnya.
- Kenali posisi pasar Anda.
- Hindari perjanjian eksklusif.
- Audit algoritme & sistem ranking.
- Uji kebijakan internal.
- Pisahkan data internal & eksternal.
- Transparansi harga & komisi.
- Siapkan dokumentasi.
- Review dengan legal & compliance.
- Bangun kanal konsultasi internal.
- Lakukan audit persaingan berkala.
Tumbuh Boleh, Jangan Mengunci
Kasus Google jadi pelajaran paling mahal di era digital. Perusahaan bisa punya teknologi terbaik dan pengguna terbanyak—tapi ketika kekuasaan pasar dipakai untuk mengatur siapa boleh hidup di dalamnya, hukum akan bicara.
Pesan untuk pelaku usaha Indonesia: Inovasi boleh, dominasi boleh. Tapi jangan sampai kontrol Anda mematikan persaingan. Karena di pasar bebas, “main fair” bukan sekadar etika, itu kewajiban hukum.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law








































