Kenapa Kerugian Dalam Proyek Pemerintah Tidak Selalu Menjadi Kasus Korupsi?

Kenapa Kerugian Dalam Proyek Pemerintah Tidak Selalu Menjadi Kasus Korupsi?
Sumber Gambar: inkaraganda.kz

Tidak setiap rupiah yang hilang berarti kejahatan. Banyak proyek pemerintah merugi bukan karena niat jahat, melainkan karena risiko bisnis dan kebijakan yang tidak selalu bisa diprediksi. Namun, di negeri ini, garis batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi sering kabur, dan disanalah ketidakadilan bisa bermula.

Setiap kali ada proyek pemerintah gagal atau laporan BPK mencatat adanya ‘kerugian negara’, opini publik biasanya langsung mengarah pada satu kata: korupsi. Padahal, hukum tidak pernah mengajarkan hubungan otomatis seperti itu. 

Dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara hanyalah akibat dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, bukan inti perbuatannya. 

Dengan kata lain, kerugian negara hanyalah efek, bukan niat. Jika tidak ada tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan, maka berapapun jumlah kerugiannya, hal itu tidak bisa serta-merta disebut korupsi.

Kerugian Negara: Akibat, Bukan Unsur Tunggal

Rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menunjukkan tiga unsur penting: perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Tanpa unsur pertama, dua unsur berikutnya tidak sah. Artinya, kerugian negara tanpa perbuatan melawan hukum tidak memenuhi unsur korupsi. Banyak proyek pemerintah gagal bukan karena niat jahat, tetapi karena faktor teknis, ekonomi, atau kondisi alam yang tak terduga.

Di sisi lain, pemerintah bukan entitas yang kebal dari risiko. Artinya ada risiko bisnis pemerintah juga. Dalam proyek infrastruktur, investasi publik, atau kerja sama BUMN, risiko adalah keniscayaan. 

Dalam sistem hukum korporasi, dikenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada pertimbangan rasional dan informasi memadai, tidak dapat dipidana hanya karena hasilnya merugikan.

Putusan MA No. 813 K/Pid.Sus/2013 dan No. 1555 K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak serta merta berarti tindak pidana korupsi apabila keputusan diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

Audit Bukan Vonis

Laporan audit BPK atau BPKP sering kali dijadikan dasar untuk penyidikan korupsi. Namun, laporan audit bukan vonis hukum, melainkan indikasi administratif. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa tanggung jawab keuangan negara tidak identik dengan pertanggungjawaban pidana. 

Sebelum menetapkan seseorang bersalah karena kerugian negara, aparat harus menelusuri apakah kerugian itu akibat kesalahan administratif atau perbuatan melawan hukum.

Kesalahan Administratif ≠ Kejahatan

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Perma No. 4 Tahun 2015 membedakan kesalahan administratif dengan penyalahgunaan wewenang. Pejabat publik hanya dapat dipidana bila menggunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi, menyimpang dari hukum, atau bertindak dengan kesadaran untuk merugikan negara. 

Namun dalam praktik, mekanisme administratif sering diabaikan dan langsung dijadikan dasar pidana.

Fenomena ‘fear of signature‘ muncul karena pejabat takut menandatangani keputusan yang bisa berisiko hukum. Akibatnya, proyek strategis nasional sering tertunda, inovasi publik mandek, dan investor enggan bekerja sama. Negara yang takut mengambil keputusan adalah negara yang berhenti membangun.

Hukum pidana mencari mens rea atau niat jahat di balik perbuatan. Pejabat dapat dihukum hanya jika terbukti sadar melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri. Menghukum pejabat hanya karena proyek gagal sama saja dengan menghukum dokter karena pasien meninggal meski prosedur sudah benar.

Publik sering terjebak dalam angka kerugian negara tanpa melihat konteks. Proyek infrastruktur bisa rugi secara finansial di awal, tapi memberi manfaat sosial besar jangka panjang. Hukum pidana tidak boleh memisahkan angka dari konteks ekonomi dan kebijakan publik.

Penegakan hukum harus berlapis: uji administrasi dulu, lalu perdata bila perlu ganti rugi, dan pidana bila ada niat jahat. Pendekatan ini mencegah kriminalisasi kebijakan dan menjaga keberanian pejabat mengambil keputusan penting.

Bagaimana dengan Kereta Cepat “Whoosh” dan Proyek Serupa?

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) adalah contoh bahwa proyek rugi tidak otomatis korupsi. Cost overrun terjadi karena faktor geoteknik, kenaikan harga bahan, dan pandemi. Tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. Bahkan bila proyek belum untung, harus dipertimbangkan manfaat sosialnya seperti konektivitas, ekonomi wilayah, dan investasi lanjutan.

Hal serupa juga berlaku bagi proyek pemerintah lainnya. Lihat saja mangkraknya beberapa bandara saat ini. Jika hukum hanya melihat angka rugi, hampir semua proyek publik akan tampak kriminal. Padahal, rugi karena kebijakan bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari proses pembangunan.

Namun ada pengecualian, ketika terjadi dan ditemukan ada pelanggaran prosedur yang dilatar belakangi oleh niat jahat dan kemudian menimbulkan terjadinya kerugian di proyek tersebut, maka ini menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan kasus korupsinya.  Tinggal bagaimana penegak hukum proaktif melakukan pengawasan dan jeli memeriksa dalam kasus tersebut.

Ketika hukum gagal membedakan antara risiko dan niat jahat, negara justru menghukum orang yang berani mengambil keputusan. Pembangunan menuntut keberanian, bukan ketakutan. Negara modern harus membedakan antara policy error dan criminal conduct. Karena dalam dunia nyata, kerugian tidak selalu dosa, dan risiko bukanlah kejahatan, ia adalah bagian dari proses menuju kemajuan.

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan