Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembubaran Perusahaan Terhadap Tanggungan Pajak

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pembubaran Perusahaan Terhadap Tanggungan Pajak

Ilustrasi gambar dari : pexels

Dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dapat terjadi karena beberapa hal, yakni:

  • karena keputusan RUPS,
  • jangka waktu berdirinya yang menurut Anggaran dasar telah berakhir,
  • penetapan pengadilan,
  • harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan,
  • insolvensi, dan dicabutnya izin usaha Perseroan.

Ketika PT melakukan likuidasi, seluruh aset-aset perseroan akan dikumpulkan oleh likuidator terlebih dahulu, untuk kemudian dibagikan kepada kreditor sebagai bagian dari pembayaran atas utang-utang perseroan, lalu dibagikan kepada pemegang saham apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi. Namun dalam proses likuidasi aset perusahaan, aspek pajak yang merupakan kepentingan umum, juga harus diutamakan untuk diselesaikan. Undang-Undang Ketentuan Umum dam Tata Cara Perpajakan (UUKUP) mengatur bahwa wajib pajak diwakili oleh pengurus, atau dalam perusahaan adalah direksi selaku perwakilan perusahaan.

Adapun aspek pajak yang harus diurus oleh perusahaan adalah:

1. Pelunasan Utang Pajak berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU KUP, negara memiliki hak untuk didahulukan atas tagihan pajak barang-barang wajib pajak. dalam hal perseroan dilikuidasi, persoalan utang pajak wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh perseroan, sebelum aset-aset perusahaan digunakan untuk melunasi utang-utang kreditur dan dibagikan kepada pemegang saham. adapun ketentuan dari hak mendahulu tersebut diantaranya meliputi; pokok pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan pajak.

2. Penghapusan NPWP berdasarkan Pasal 34 ayat (2) huruf i Perdirjen pajak No. PER-04/2020, Wajib pajak badan yang melakukan likuidasi atau melakukan pembubaran wajib melakukan penghapusan NPWP. Adapun penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui membuat permohonan penghapusan NPWP yang dapat dibuat secara elektronik ataupun langsung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili perseroan tersebut berada

3. Penghapusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berdasarkan pasal 34 ayat (6) Perdirjen pajak No. PER-04/2020, penghapusan pengukuhan PKP dapat dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP. Adapun penghapusan PKP dapat dilakukan melalui permohonan secara elektronik melalui aplikasi atau dapat langsung datang ke KPP domisili perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant Smart Legal ID.

Dipromosikan