Ketentuan Sustainability Report dalam POJK 51/POJK.03/2017

Ketentuan Sustainability Report dalam POJK 51/POJK.03/2017

Ilustrasi gambar dari: pexels

Bagi perusahaan, khususnya lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia, penyusunan sustainability report atau laporan keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

POJK 51 dengan jelas mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan mempublikasikan laporan keberlanjutan yang mengukur serta mengomunikasikan kinerja perusahaan di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Laporan ini bertujuan untuk mendukung transparansi dan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan.

Mengapa Sustainability Report Penting?

  • Kepatuhan Hukum: POJK 51 memberikan landasan hukum yang kuat bagi kewajiban penyusunan sustainability report. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dari OJK.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Laporan keberlanjutan meningkatkan transparansi perusahaan terhadap pemangku kepentingan seperti investor, pelanggan, karyawan, dan masyarakat. Transparansi ini membantu membangun kepercayaan serta memperkuat reputasi perusahaan.
  • Mitigasi Risiko: Sustainability report memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan aspek ESG, sehingga menjaga keberlanjutan operasional dalam jangka panjang.

Laporan keberlanjutan yang disusun harus mencakup beberapa elemen utama, di antaranya:

  • Aspek Keuangan: Informasi mengenai kuantitas produksi atau jasa yang dijual, pendapatan atau penjualan, laba atau rugi bersih, produk ramah lingkungan, serta keterlibatan pihak lokal yang mendukung penerapan keuangan berkelanjutan.
  • Aspek Lingkungan: Data penggunaan energi (termasuk listrik dan air), pengurangan emisi, pengelolaan limbah dan efluen, serta pelestarian keanekaragaman hayati.
  • Aspek Sosial: Dampak positif maupun negatif dari penerapan keuangan berkelanjutan terhadap masyarakat dan lingkungan, termasuk orang, daerah, dan dana yang terlibat.

OJK memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam POJK 51. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga peringatan tertulis.

Sustainability report lebih dari sekadar laporan—ini adalah instrumen bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen pada keberlanjutan. Dengan menyusun laporan keberlanjutan yang berkualitas, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga meningkatkan nilai bisnis, memperkuat reputasi, dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan