Direktur Expatriate Legal Solution (ELSON) Indonesia Arif Gaffar menilai ada poin yang menyangkut izin tinggal tetap dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan BKPM) No.13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang perlu diharmonisasi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Peraturan Menkumham) yang mengatur hal serupa.
“Sebetulnya saat ini kami masih sedang melakukan kajian ada satu poin yang masih kami konfirmasikan berkaitan dengan perubahan izin tinggal tetap, peralihan status yang diatur oleh Peraturan BKPM. Kami masih menunggu status, apakah peraturannya dengan peraturan yang ada di imigrasi itu sejalan atau tidak,” kata Arif kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Kamis, (18/1), di Jakarta.
Arif menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap, untuk mendapatkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), seorang tenaga kerja asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Sedangkan, lanjut Arif, berdasarkan Peraturan BKPM untuk bisa melakukan peralihan status tersebut hanya terbatas pada jumlah saham yang harus dimiliki dan tidak mencantumkan syarat jangka waktu kewajiban tinggal di Indonesia sebelumnya.
Pasal 95 ayat (2) Peraturan BKPM menyebutkan bahwa rekomendasi ini akan diberikan kepada orang Asing yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mereka yang memiliki kepemilikan saham paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika menjabat sebagai pengurus. Kedua, mereka yang memiliki kepemilikan saham paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), jika bukan pengurus.
Lebih lanjut, Arif menuturkan ketentuan ini membutuhkan penjelasan apakah prosedur peralihan status baru bagi TKA dapat dilakukan setelah jangka waktu 3 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia dan setelah memenuhi kualifikasi saham. Atau, setelah jangka waktu 1 tahun dan TKA sudah memenuhi kualifikasi saham yang dipersyaratkan baru bisa langsung mendapatkan KITAP.
Oleh karena itu, Arif menuturkan bahwa pihaknya sedang meminta penjelasan pihak imigrasi mengenai pembahasan tersebut. “Itu yang kami sedang coba untuk menuggu konfirmasinya dulu. Karena menurut kami, itu yang masih agak menggantung dan kami masih menuggu pihak imigrasi terkait peraturan ini. Sementara kami masih dalami lagi,” tukasnya.
(PHB)








































