Ilustrasi gambar dari: freepik
Sepintas jual beli saham terlihat sepele, namun ketika detail transaksi tidak cermat akan berpeluang menimbulkan sengketa. Nah, perhatikan langkah-langkah jual beli saham ini agar pemegang saham dan perusahaan tidak terjerat sengketa di kemudian hari.
Sesungguhnya pelaku usaha sudah tidak asing lagi dengan kata Saham. Saham merupakan suatu dokumen surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang mana juga menunjukkan besaran bagian kepemilikan suatu pihak pada suatu perusahaan.
Saham juga sering dijual belikan oleh pelaku bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan untung dari selisih nilai beli dan jual atau capital again. Walaupun terlihat mudah dan sama seperti jual beli pada biasanya, tetapi nyatanya perlu kehati-hatian dalam melakukan jual beli saham perusahaan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Berikut beberapa langkah agar pelaku usaha melakukan jual beli saham perusahaan yang tekhusus berbentuk tertutup:
- Pertama, Pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pastikan jual beli dilakukan dengan adanya harga dan jumlah uang yang lunas. Nah perlu diperhatikan cara pembayaran dari saham apakah melalui transfer, kas, cek, atau metode lainnya yang telah disepakati.
- Kedua, membuat akta pencatatan saham. Pemindahan hak atas saham diatur wajib untuk dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik itu dilakukan di notaris atau dibawah tangan dan kemudian akta tersebut disampaikan kepada perusahaan yang kemudian Direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham tersebut ke dalam daftar pemegang saham (DPS).
- Ketiga, pemberitahuan kepada menteri. Direksi perseroan wajib untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan Hak.
Kadang ada janji manis agar perusahaan makin bertumbuh ketika pembeli akan masuk. Namun, pemilik saham sering terbuai hingga terlena mengalihkan saham sebelum pembayaran dilakukan. Akhirnya janji setoran modal tidak terealisasi, namun saham sudah beralih.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor At Law.








































