PKWT Tidak Dicatatkan Apa Dampaknya Terhadap Hubungan Kerja?

PKWT Tidak Dicatatkan Apa Dampaknya Terhadap Hubungan Kerja?

Kemarin perusahaan kami di-LDD karena ada investor mau masuk, tapi kami dapat catatan harus mencatatkan PKWT, selama ini kami tidak mencatatkan PWKT aman-aman saja, tidak pernah ditegur dinas ketenagakerjaan. Memang dampaknya apa ya ke kami?

PKWT adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap berdasarkan indikator sebagai berikut: 

Jangka Waktu 

PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan dengan jangka waktu pekerjaan sebagai berikut: 

  1. Tidak terlalu lama, 
  2. Bersifat musiman, atau 
  3. Berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan. 

Selesainya suatu pekerjaan 

Suatu pekerjaan dapat diikat dengan PKWT apabila: 

  1. sifatnya sekali selesai, atau 
  2. sifatnya sementara. 

Guna memastikan PKWT tidak disalahgunakan, Pasal 81 UU Nomor 6/2023 mengatur bahwa PKWT wajib untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan dimana perusahaan menjalankan usahanya paling lambat 3 hari kerja jika dicatatkan secara daring dan 7 hari kerja apabila dicatatkan secara luring. 

Namun, nyatanya kewajiban pencatatan ini sering diabaikan oleh perusahaan. Berdasarkan pengalaman saya melakukan LDD, alasan tidak dicatatkan PKWT adalah: 

  1. Tidak sempat, 
  2. Tidak tahu caranya, 
  3. Tidak pernah mendaftarkan dan kalau mendaftarkan nanti khawatir malah timbul masalah,
  4. Tidak ada sanksi-nya bagi perusahaan, jadi tidak perlu diprioritaskan. 

UU No.13/2003 jo. UU No.6/2023 memang tidak menyebutkan secara detail sanksi kepada perusahaan apabila PKWT tidak dicatatkan dalam bentuk administrasi, denda atau pidana. Namun, tidak dicatatkannya PKWT dapat mengubah PKWT menjadi PKWTT

Penjelasan Pasal 81 UU No.6/2023 mengatur bahwa apabila PWKT tidak dicatatkan, maka “DEMI HUKUM” berubah menjadi PKWTT. Sebagaimana kita tahu bahwa Pasal 81 UU No.6/2023 mengubah ketentuan Pasal 59 UU No.13/2003 yang mengatur norma yang sama. Atas norma tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 (hal.53) telah memberikan tafsiran makna kata “DEMI HUKUM” sebagai berikut: 

“Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:

  1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
  2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, perubahan status PKWT menjadi PKWTT akibat tidak dicatatkannya PKWT tidak berlaku otomatis, melainkan harus didahului oleh timbulnya perselisihan terlebih dahulu. Namun, meskipun tidak berubah secara otomatis, bagi perusahaan potensi konflik tersebut tentu menjadi bom waktu tersendiri. Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan untuk mencatatkan PKWT dari waktu ke waktu.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan