Status LKPM Periode Sebelumnya Perlu Perbaikan, Bisakah LKPM Diperbaiki di Periode Saat Ini?

Status LKPM Periode Sebelumnya Perlu Perbaikan, Bisakah LKPM Diperbaiki di Periode Saat Ini?

Ilustrasi gambar dari: freepik

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang berisi perkembangan realisasi investasi pelaku usaha yang wajib dilaporkan berkala melalui sistem OSS.

Periode penyampaian LKPM dibagi menjadi dua, yakni:

  1.  LKPM disampaikan per 6 bulan dalam 1 tahun laporan untuk usaha kecil;
  2. LKPM disampaikan per 3 bulan dalam 1 tahun laporan untuk usaha Non-UMK (usaha menengah dan usaha besar).

Dengan rentang waktu pelaporan sebagai berikut:

  • Triwulan 1 dan Semester 1: 1 – 10 April tahun berjalan
  • Triwulan 2: 1 – 10 Juli tahun berjalan
  • Triwulan 3: 1 -10 Oktober tahun berjalan
  • Triwulan 4 dan Semester 2: 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

Pada tanggal 1-10 Januari 2025 merupakan periode penyampaian LKPM semester 2 tahun 2024 bagi usaha kecil dan peyampaian LKPM Triwulan 4 tahun 2024 bagi usaha Non-UMK.

Hal yang sering menjadi tantangan bagi pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM adalah memastikan LKPM yang dirikirmkan berstatus “Disetujui”.

Tak jarang, banyak pelaku usaha yang kebingungan apabila LKPM-nya berstatus “Perlu Perbaikan” namun telah lewat masa pelaporan sehingga pelaku usaha tidak dapat mengganti di sistem OSS.

Sejatinya, penyampaian LKPM hanya dapat dilakukan di periode berjalan. Kecuali, terdapat informasi resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bahwa terdapat perpanjangan atau perubahan masa pelaporan LKPM.

Hal ini mengakibatkan segala bentuk penyampaian LKPM yang dilakukan di luar periode yang sudah ditentukan tidak dapat diproses karena secara otomatis terkunci oleh sistem OSS, termasuk tindakan untuk melaukan perbaikan LKPM pun tidak dapat dilakukan.

Jika status LKPM “Perlu Perbaikan” dan pelaku usaha belum melakukan perbaikan pada LKPM-nya tersebut, maka secara sistem pelaku usaha tidak dapat melakukan perbaikan LKPM periode sebelumnya pada masa pelaporan periode ini.

endati demikian, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut agar status “Perlu Perbaikan” pada LKPM tidak terulang di periode pelaporan ini:

  1. Mencatat poin-poin catatan perbaikan dari verifikator LKPM untuk dapat disesuaikan dalam pengisian data di penyampaian LKPM periode ini;
  2. Menuliskan tanggapan atas catatan perbaikan dari verifikator LKPM di periode sebelumnya pada kolom “permasalahan yang dihadapi”, apabila catatan perbaikan LKPM periode sebelumnya masih berkaitan dengan hal-hal yang hendak dilaporkan pada LKPM periode ini.

Penting sekali bagi pelaku usaha untuk melakukan pemantauan berkala pada LKPM yang telah dilaporakan, status LKPM “Perlu Perbaikan” yang muncul dapat segera diperbaiki selama masa pelaporan LKPM.

Tak berhenti sampai disitu, setelah memperbaiki LKPM, pelaku usaha harus memantau agar status LKPM-nya berubah menjadi “Disetujui”.

Artikel ini ditulis oleh Annisa Azzahra, Legal Consultant Smart Legal id.

Dipromosikan