Indonesia Disebut Negara Gagal Sistemik, Ini Kata Kemenkeu

Indonesia Disebut Negara Gagal Sistemik, Ini Kata Kemenkeu
Image Source: sfgate.com

Indonesia Disebut Negara Gagal Sistemik, Ini Kata Kemenkeu

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak terima soal Indonesia dicap sebagai negara gagal sistemik, sebagaimana diungkapkan oleh Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan melalui akun Twitternya.” 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pernyataan Anthony tersebut tidak berdasar dan Indonesia bukanlah negara yang gagal. 

Pasalnya, melansir dari finance.detik.com (19/7/2023), Anthony mengutip pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Antonio Guterres. 

“Indonesia masuk negara gagal sistemik. APBN 2022 biaya kesehatan Rp176,7 triliun; bunga pinjaman Rp386,3 triliun. UN Chief Antonio Guterres mengatakan negara yang membayar bunga pinjaman lebih besar dari anggaran kesehatan atau pendidikan, masuk kategori negara gagal sistemik,” cuit Anthony di akun resmi Twitternya. 

Anthony kemudian menyertakan potongan video Antonio Guterres yang menyatakan bahwa sekitar 3,3 miliar orang atau hampir separuh umat manusia tinggal di negara-negara yang lebih banyak membelanjakan uang negara untuk pembayaran bunga utang daripada pendidikan atau kesehatan. Ini disebut sebagai kegagalan sistemik. 

Pendapat Kemenkeu Terkait Gagal Sistemik

Pihak Kemenkeu menyebut penilaian itu tidak berdasar. Indonesia ditegaskan bukan negara gagal, justru masuk kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper middle income country. 

Faktanya, melansir dari bisnis.com (20/7/2023), Yustinus mengatakan bahwa belanja bunga utang pada 2022 maupun 2023 lebih sedikit dari total anggaran belanja pendidikan ditambah dengan kesehatan. 

Total anggaran pendidikan dan kesehatan tahun 2022 adalah Rp649 triliun (tak termasuk anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD) atau 168 persen dari belanja bunga Rp386 triliun. 

Apabila hanya mengacu kepada anggaran kesehatan, pada 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan dana kesehatan sebesar Rp176,7 triliun dan APBD senilai Rp249 triliun. Artinya, anggaran kesehatan mencapai Rp426 triliun. 

Sementara, negara melakukan pembayaran bunga utang pada tahun 2022 sebesar Rp386,3 triliun. 

Di sisi lain, bila hanya mengacu pada anggaran pendidikan, Indonesia telah menerapkan mandatory spending terhadap pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Bahkan, pada 2023 anggaran pendidikan mencapai Rp612,3 triliun. 

Hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam hal ini,pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN. 

Perkiraan belanja pembayaran utang pada tahun 2023 akan mencapai Rp441,4 triliun. Jauh di bawah besaran anggaran pendidikan tersebut. 

“Indonesia jauh dari gagal sistemik. Ekonomi Indonesia tumbuh stabil di atas 5 persen pada 6 kuartal berturut-turut,” tandas Prastowo. 

Regulasi 

Terkait dengan mandatory spending terhadap pendidikan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (PP No.18/2022). 

Baca Juga: Dorong Belanja Berkualitas, Kemenkeu Bakal Terbitkan PMK Baru

Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) PP No.18/2022, anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan daerah setiap tahun sekurang-kurangnya dialokasikan sebesar 20 persen dari belanja daerah. 

Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

AP 

Dipromosikan