Ingin Membangun Personal Branding Sebagai Lawyer, Simak Tips Ini!
Menjadi seorang lawyer bukanlah hal yang mudah. Selain harus berkutat dengan peliknya berbagai permasalahan hukum, seorang lawyer juga harus memiliki daya saing dan pemasaran yang kuat mengingat tingginya jumlah lawyer di Indonesia.
Untuk dapat bersaing, sebagai seorang lawyer anda harus membuat diri anda menarik dan menonjol. Salah satunya dengan menciptakan personal branding yang tepat.
Personal Branding adalah suatu proses pembentukan persepsi masyarakat terhadap aspek yang dimiliki individu, baik dari kepribadian, kemampuan, nilai, serta persepsi yang ditimbulkan dari diri individu. Aspek-aspek tersebut kemudian menjadi stimulus yang menghasilkan persepsi positif di masyarakat sehingga dapat dijadikan alat pemasaran (Husein, 2013).
Dalam Instagram Live yang adakan oleh Konsultan Personal Brand, Zata Ligouw dan Director – Senior Consultant di Inke Maris & Associates, Dr. Widyaretna Buenastuti dibahas mengenai tips dalam membangun personal brand bagi praktisi hukum, yaitu sebagai berikut:
Self Awareness
Dalam membentuk sebuah personal branding, tentu saja anda harus terlebih dahulu mengenal dan memahami diri sendiri. Anda aisa dimulai dari mempertanyakan bidang atau hal apa yang anda sukai, tekuni, dan kuasai.
Sebagai seorang praktisi hukum, calon klien anda nanti tentunya perlu mengetahui apa bidang keahlian anda sebelum menggunakan jasa anda. Akan bagus apabila anda dapat mengetahui dan mengerti banyak hal. Namun, pastikan anda memiliki suatu bidang spesifik yang dapat anda unggulkan.
Misalnya, jika anda memiliki ketertarikan lebih pada bidang Hukum Kekayaan Intelektual, maka anda dapat mempelajari bidang tersebut secara lebih mendalam dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Dengan begitu, anda akan lebih mudah dikenali oleh calon klein.
Tentukan target dan tujuanĀ
Susunlah target baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang. Target-target ini akan memudahkan anda dalam membentuk karakter diri dan meningkatkan kemampuan.
Sebagai contoh, anda bisa menentukan target dalam jangka waktu pendek berupa bergabung dengan sebuah firma hukum yang memiliki area praktik terkait bidang Hukum Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, dalam jangka waktu panjang, anda dapat menentukan target berupa kasus semacam apa saja yang ingin anda tangani, jumlah kasus yang ingin anda selesaikan, atau bahkan anda ingin membentuk firma hukum atas nama anda sendiri di kemudian hari.
Mapping the Audience
Tahapan selanjutnya adalah menentukan siapa sebenarnya target pasar anda ketika menawarkan jasa kuasa hukum. Hal ini tentu berkaitan dengan dua hal sebelumnya, yaitu bidang apa yang anda kuasai dan apa target anda.
Jika anda seseorang yang memiliki ketertarikan untuk aktif di bidang hukum pidana, khususnya terkait hak asasi manusia, dan anda memiliki target untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono, maka anda perlu mengetahui siapa-siapa saja yang nantinya membutuhkan jasa anda. Begitu pula jika anda merupakan seseorang yang berniat untuk menjadi corporate lawyer atau bidang penerapan hukum lainnya.
Expand your Acquaintances
Langkah selanjutnya adalah memperluas relasi anda. Jangkau orang-orang lain sebagai jaringan profesional anda. Dalam tahap ini ketiga tahap sebelumnya memiliki peran penting. Bangunlah relasi yang baik dengan para praktisi hukum lain yang bergerak di bidang yang serupa dengan anda, telusuri juga para potensial klein anda.
Selain itu, anda juga dapat memperluas relasi dengan pihak non praktisi hukum yang bergerak di industri yang berkaitan. Misalnya, jika anda ingin menjadi lawyer yang bergerak di bidang hukum kesehatan, akan sangat baik jika anda juga mengenal berbagai pihak dalam bidang tersebut, seperti dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, dan lain sebagainya.
Appropriate Channels
Dalam membentuk personal branding, anda tentu perlu menyesuaikan kembali media yang perlu anda gunakan dalam mempromosikan diri terhadap pihak eksternal. Mengenai hal ini, anda perlu memperhatikan kembali, siapa sebenarnya target audiens anda.
Sesuaikan metode pendekatan dan pemasaran diri anda dengan target audiens anda. Sebagai contoh, apabila target audiens anda adalah orang dewasa dengan rentang umur 30 sampai 50 tahun, maka penggunaan media sosial Facebook sebagai sarana pemasaran akan lebih efektif dibanding menggunakan media sosial Twitter.
Pada dasarnya, pembentukan personal branding adalah sebuah janji, reptisi, dan konsistensi. Personal branding juga tidak selalu mengenai kompetensi, namun bisa juga dari penampilan, kinerja, dan lain sebagainya.
Yang tak kalah penting, pastikan pula bahwa personal branding yang ingin anda bentuk, atau upaya anda dalam membentuk personal branding ini tidak bertentangan dengan kode etik yang berlaku untuk seorang praktisi hukum.
PNW








































