Inilah Permintaan Asosiasi Pengusaha kepada Pemprov Saat Jakarta Terapkan PSBB
Kalangan pengusaha meminta penerapan PSBB secara tegas, menjamin jalur logistik bahan pokok pangan, permintaan pengurangan tarif listrik hingga keringanan atas beban pajak.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020 (Kepmenkes No. 01/2020). Dengan adanya keputusan tersebut, menjadikan Jakarta sebagai kota pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan PSBB ini tentu akan mempengaruhi dunia usaha dan segala kebijakannya.
Merespon hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, meminta Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan PSBB secara tegas. Menurutnya, efektivitas PSBB ini ada di tangan Pemprov DKI.
“Kalau dulu kan sifatnya hanya imbauan. Yang kita harapkan ini dilakukan secara tegas dan baik. Kita dunia usaha sejak ini diimbau kita juga sudah melakukannya. Jadi dampaknya ke dunia usaha memang terjadi penurunan demand, supply, dan produksi. Ya kita tahulah skala prioritasnya kesehatan dan keselamatan penduduk,” kata Rosan di Jakarta, Selasa (7/4) kemarin.
Rosan mengatakan, terkait penanganan Covid-19, Ia meminta harus dilakukan dengan cepat dan baik. “Ya karena kuncinya di situ, jadi selama itu tidak dilakukan, selama itu virus corona akan terus ada, dan selama itu juga ekonomi kita makin turun dan makin parah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya akan terus memberikan informasi terkait kebutuhan pelaku bisnis yang masih bisa beroperasi di tengah penerapan PSBB. Dia berharap Pemprov DKI bisa memfasilitasi kebutuhan dunia usaha yang operasionalnya masih dibutuhkan masyarakat hingga saat ini.
“Sehingga pemerintah memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan tersebut untuk kelancaran kegiatan usaha yang masih dibutuhkan pasar sepanjang wabah, tanpa membuat wabahnya semakin menyebar. Kami harap pemerintah daerah yang melaksanakan kebijakan PSBB juga membuka pintu untuk koordinasi dengan pelaku usaha untuk memastikan kestabilan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi lain yang dibutuhkan masyarakat sepanjang PSBB,” paparnya.
Menurut Shinta, kelancaran penerapan PSBB ini ada di tangan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta dan juga jajarannya itu sendiri. Terutama dalam mencegah dampak corona maupun PSBB terhadap dunia usaha.
“Dampak lebih jauh terhadap ekonomi akan sangat tergantung pada seberapa prudence pemerintah DKI khususnya dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan PSBB ini. Sehingga pembatasan pergerakan orang akibat PSBB betul-betul terjadi pada ekonomi sektor yang bersifat tersier dan sekunder sehingga aktivitas ekonomi primer yang sangat dibutuhkan masyarakat sepanjang wabah tetap tersedia,” tutup Shinta.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menjelaskan, pihaknya masih berupaya mendapat berbagai keringanan dari pemerintah atas PSBB ini. Menurutnya, hal ini dikarenakan sebagian pusat perbelanjaan atau mall masih terus beroperasi.
“APPBI meminta adanya penghapusan atau setidaknya diberi keringanan pada beberapa hal yang dianggap sebagai beban biaya,” katanya di Jakarta, Selasa (7/4) lalu.
Adapun keringanan yang diharapkan Alphonzus tersebut sebagai berikut:
Pertama, terkait pengurangan tarif listrik dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum konsumsi listrik.
Kedua, APPBI meminta pengurangan tarif gas dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum konsumsi gas.
Ketiga, APPBI juga meminta keringanan atas beban pajak, seperti PPh final atas sewa, service charge dan penggantian uang listrik, PPh 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN atas cicilan sewa, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keempat, permohonan terkait pinjaman modal. APPBI mengusulkan penundaan sementara atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran/cicilan pengembalian pinjaman, serta penghapusan sementara atau pengurangan suku bunga pinjaman.
Sebagai referensi, berikut rincian bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, dengan catatan kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja. Hal ini disebutkan dalam lampiran Permenkes No.9/2020:
- Perusahaan Komersial dan Swasta
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor /supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
- Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
- Perusahaan Industri dan Kegiatan Produksi
- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batu bara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
- Unit produksi barang ekspor
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
- Perusahaan Logistik dan Transportasi:
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
- Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang juga ikut berkomentar. Ia mengaku mendukung penuh PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, PSBB merupakan langkah penting dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Sarman meminta agar Pemprov DKI memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat akan makna dan tujuan PSBB guna menghindari salah persepsi yang menimbulkan kekhawatiran.
Ia menuturkan, selama pemberlakuan PSBB ini, baik Pemerintah maupun Pemprov DKI harus menjamin jalur logistik bahan pokok pangan dari daerah ke Jakarta normal dan lancar tidak terkendala di lapangan.
SF








































