Inovasi bisnis di BUMN seringkali terhambat oleh tuduhan hukum yang tidak berdasar. Pentingnya prinsip Business Judgment Rule untuk melindungi profesional yang berupaya memajukan perusahaan tanpa takut dipidana. Bagaimana hukum Indonesia memandang keputusan strategis BUMN?
Kasus yang melibatkan Direktur BUMN PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, semakin menarik perhatian publik. Dalam pleidoinya, Ira menegaskan bahwa ia ditahan bukan karena korupsi, melainkan karena terobosan besar yang dilakukannya dalam upaya memajukan perusahaan.
Diwartakan oleh Gerilya Bisnis, tudingan yang diarahkan kepadanya adalah soal akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dianggap merugikan negara. Namun, apakah benar langkah tersebut merugikan negara? Atau justru langkah tersebut adalah sebuah inovasi strategis untuk menguatkan sektor transportasi Indonesia?
Tuduhan Merugikan Negara: Perspektif Hukum Bisnis
Dalam pleidoinya, Ira menyebutkan bahwa angka kerugian negara yang dipersoalkan bukanlah angka yang sah, melainkan angka fiktif yang dibuat setelah penahanan dirinya. Dalam dunia hukum bisnis, sangat penting untuk memisahkan antara kerugian finansial yang nyata dan kerugian yang dibuat berdasarkan perhitungan yang tidak sah.
ASDP membeli PT JN seharga kurang lebih Rp 1,27 triliun. Dalam kacamata manajemen saat itu, ASDP bukan membeli suatu perusahaan mati, melainkan membeli akses rute, perizinan, dan 50-an armada yang memperluas peta kekuatan.
Melindungi Inovasi melalui Prinsip Business Judgment Rule
Bimo Prasetio, Partner di BP Lawyers, berpendapat bahwa tuduhan semacam ini harus dilihat secara kritis, agar suatu keputusan tidak disalahgunakan untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya melakukan inovasi strategis untuk kemajuan perusahaan dan negara.
Lebih jauh, Bimo menilai bahwa Ira bertindak dalam kapasitas direksi yang mengambil keputusan bisnis dalam koridor hukum perseroan, bukan untuk memperkaya diri. Sehingga kasus harus dipandang dalam konteks korporasi, bukan ranah pidana.
“Jika terdakwa mampu membuktikan bahwa proses akuisisi dilakukan lewat kajian internal, kajian bisnis, appraisal independen, serta board approval yang sah, maka ruang Business Judgment Rule bisa menjadi benteng pembelaan,” ujar Bimo.
Perlindungan Hukum bagi Profesional di BUMN: Dilema antara Inovasi dan Regulasi
Di tengah dinamika hukum yang penuh ketidakpastian, profesional di sektor BUMN sering kali berada dalam dilema antara melakukan inovasi untuk kemajuan perusahaan atau takut menghadapi ancaman hukum yang dapat merugikan karier dan reputasi mereka.
Dalam konteks ini, peran hukum sangat krusial dalam memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh para profesional. Hukum bisnis yang adaptif perlu mengakomodasi kebutuhan inovasi tanpa harus mengorbankan keberlanjutan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Profesional di BUMN harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawab mereka untuk berinovasi tanpa khawatir bahwa keputusan mereka bisa dijerat dengan tuduhan yang tidak relevan. Jika tidak, Indonesia bisa kehilangan potensi besar dalam memajukan sektor BUMN yang memiliki dampak langsung terhadap kemajuan ekonomi negara.
Akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN): Sebuah Langkah Strategis atau Masalah Hukum?
Salah satu poin yang paling menarik dalam pledoi Ira Puspadewi adalah akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Pembelian ini dilakukan dengan harga yang hanya sekitar 60% dari nilai aset JN. Meskipun banyak yang melihat ini sebagai langkah cerdas yang menguntungkan perusahaan, tuduhan kriminalisasi muncul dengan alasan kerugian negara akibat harga beli yang dianggap tidak realistis.
Dalam dunia hukum bisnis, setiap transaksi akuisisi atau merger harus mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap regulasi pasar dan penilaian yang objektif terhadap nilai aset.
Namun, akuisisi ini juga memiliki dampak strategis yang besar, salah satunya dengan penambahan 53 kapal dan 53 izin baru yang memperkuat posisi ASDP sebagai perusahaan ferry terbesar di Indonesia. Langkah ini juga mengarah pada kemajuan sektor transportasi Indonesia, dengan meningkatnya kemampuan ASDP untuk melayani daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Oleh karena itu, peran profesional di BUMN dalam membuat keputusan bisnis yang strategis harus dilihat dalam konteks keberlanjutan jangka panjang dan bukan semata-mata sebagai langkah yang menimbulkan kerugian.
Menghargai Inovasi Bisnis di Sektor BUMN untuk Kemajuan Negara
Dalam akhir pledoinya, Ira Puspadewi menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukanlah korupsi, melainkan upaya untuk memajukan ASDP Indonesia Ferry dan negara ini. Inovasi yang dilakukan seharusnya tidak dihukum dengan kriminalisasi, tetapi harus dipandang sebagai langkah yang mendukung kemajuan ekonomi negara.
Dalam konteks hukum bisnis, peran inovasi dalam pembangunan ekonomi harus didorong, bukan disekap. Oleh karena itu, sudah saatnya sistem hukum Indonesia beradaptasi dengan kebutuhan untuk mendukung para profesional yang bekerja untuk kemajuan bangsa, bukan malah menjebak mereka dengan pasal-pasal yang bisa disalahgunakan.
(RED)








































