Investasi EBT Tersendat, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpres Tarif EBT
“Perpres tentang tarif pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dapat meningkatkan iklim investasi pada program EBT.”
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi investasi energi baru terbarukan dan konservasi energi baru mencapai US$0,58 miliar atau 14 persen dari target 2022.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan rendahnya realisasi investasi tersebut disebabkan karena molornya pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang direncanakan rampung pada awal tahun ini.
Meskipun saat ini terdapat Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No.10/2017, Dadan menilai Perpres ini masih belum cukup untuk menarik perhatian investor.
“Investasinya lambat karena memang regulasi yang ada sekarang tidak menarik, saya kira pemangku kepentingan meminta peraturan yang sekarang untuk ditinjau ulang lewat Perpres itu,” kata Darma saat dihubungi Bisnis.com
Perpres tersebut dinilai dapat meningkatkan iklim investasi pada program EBT dalam negeri, serta mengatur harga keekonomian suatu proyek pembangkit listrik dan harga jual produk ke PLN. Oleh karena itu, Ia berharap Perpres tersebut bisa rampung pada tahun ini.
Berdasarkan draft Rancangan Perpres EBT, terdapat empat skema harga pembelian listrik EBT, yaitu harga feed in tariff, harga penawaran terendah, harga patokan tertinggi, dan harga kesepakatan.
Pertama, feed in tariff yang dilaksanakan tanpa adanya negosiasi dan eskalasi selama waktu kontrak. Feed in tariff berlaku untuk pembelian tenaga listrik PLTA, PLTS, dan PLTB dengan kapasitas hingga 20 megawatt (MW), serta PLTBm dan PLTBg dengan kapasitas hingga 10 MW.
Kedua, harga pembelian berdasarkan harga penawaran terendah. Penetapan harga pembelian ini membutuhkan persetujuan harga dari Menteri. Skema harga berlaku untuk PLTS atau PLTB kapasitas lebih dari 20 MW dan PLTBm atau PLTBg kapasitas lebih dari 10 MW.
Ketiga, harga patokan tertinggi yang dilakukan dengan ketentuan berlaku sebagai harga dasar. Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan eskalasi dalam PJBL atau perjanjian jual beli uap, serta harga tersebut berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. Skema harga ini untuk pembelian listrik dari PLTP atau pembelian tenaga uap untuk PLTP.
Keempat, pembelian berdasarkan harga kesepakatan yang dilakukan melalui negosiasi dan perlu adanya persetujuan harga dari Menteri. Skema ini berlaku untuk pembelian listrik dari PLTA kapasitas lebih dari 20 MW, ekspansi PLTS atau PLTB kapasitas lebih dari 20 MW, ekspansi PLTBm atau PLTBg kapasitas lebih dari 10 MW, serta PLT BBN atau PLT Energi Laut.
MH








































