Beberapa tahun terakhir kita menyaksikan pola baru dalam penegakan hukum terhadap BUMN. Keputusan bisnis yang dulu dianggap sebagai bagian dari risiko korporasi, kini mulai diperlakukan sebagai potensi tindak pidana. Fenomena ini berbahaya karena dapat mengubah arah dunia korporasi BUMN: dari ruang keberanian menjadi ruang ketakutan.
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menjadi sorotan publik, bukan sebagai ikon transformasi bisnis penyeberangan, tapi sebagai terdakwa. Tuduhannya: korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), transaksi strategis yang semula diyakini akan memperluas kapasitas ASDP dalam rute komersial dan 3T, yang kini di persidangan menjadi narasi criminal, dinilai “melawan hukum sejak awal”.
Ada sesuatu yang dinilai tidak seimbang dalam kasus ini. Narasinya bukan hanya soal kemungkinan ada kapal karam yang tetap dibeli. Bukan hanya soal appraisal yang dipertentangkan. Tetapi lebih besar: negara sedang memperkarakan keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi BUMN dalam ruang risiko. Dan disinilah titik inti dramanya: batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, sekarang ditentukan hakim, bukan mekanisme pasar.
Kasus ASDP, menjadi salah satu evaluasi, dimana seorang direktur utama dijadikan terdakwa karena keputusan bisnis yang dalam pandangan manajemen kala itu, justru dianggap langkah strategis memperluas kapasitas usaha.
Pertanyaannya sederhana tapi krusial: apakah kegagalan bisnis otomatis berarti korupsi? Ataukah ini bagian dari risiko yang memang melekat dalam dunia korporasi milik negara?
Keputusan Bisnis dan Batas Hukum
Setiap direksi BUMN dihadapkan pada dilema ganda, di satu sisi dituntut berani mengambil risiko untuk mengembangkan usaha, di sisi lain selalu dibayangi potensi kriminalisasi bila hasilnya tak sesuai harapan. Dalam konteks ASDP, keputusan membeli PT Jembatan Nusantara (JN) sebenarnya dilandasi kalkulasi bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan.
ASDP menggelontorkan dana sekitar Rp 1,27 triliun untuk mengakuisisi PT JN. Bukan hanya membeli kapal, tapi juga jaringan rute, izin operasional, serta akses pasar baru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Nilai ekonomis seluruh aset yang diakuisisi bahkan disebut bisa mencapai Rp 2,09 triliun. Artinya, secara logika keuangan, ASDP membeli dengan harga lebih rendah dari nilai aset yang didapat.
Namun, proses bisnis tidak pernah berjalan sempurna. Mungkin ada kekurangan dalam pemeriksaan aset atau dokumen yang tidak serapi teori. Tetapi imperfeksi seperti itu adalah bagian dari dunia usaha. Yang harus dibedakan adalah antara “keputusan yang salah” dan “keputusan yang jahat”. Dua hal ini sangat berbeda secara hukum.
Kerugian Negara yang Masih Diperdebatkan
Jaksa menyebut negara dirugikan lebih dari Rp 1,25 triliun akibat akuisisi tersebut. Nilai itu dihitung dari selisih harga pembelian dengan kondisi aset kapal yang sebagian dinilai terlalu tinggi. Namun, laporan yang dijadikan dasar bukan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan dari audit internal dan penyidik KPK.
Hal ini memunculkan pertanyaan hukum mendasar: bagaimana mungkin seseorang ditahan atas tuduhan merugikan negara sebelum ada laporan resmi yang sah secara metodologi?
Selain itu, metode penilaian aset yang digunakan juga tidak transparan. Ada kapal 6.000 GT yang masih beroperasi namun hanya dinilai sekitar Rp 12 miliar, setara nilai besi tua. Bila pendekatan penilaiannya tidak benar, maka seluruh dasar perhitungan kerugian menjadi cacat hukum.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi. Artinya, jika kerugian tidak terbukti secara aktual dan terukur, maka unsur pokok Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Inilah inti pembelaan hukum yang paling rasional: jika kerugian negara tidak terbukti, maka dakwaan korupsi seharusnya gugur.
Business Judgment Rule: Garis Pelindung bagi Direksi
Dalam teori hukum korporasi dikenal prinsip Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik. Selama keputusan itu:
- Diambil tanpa konflik kepentingan,
- Berdasarkan informasi yang memadai, dan
- Dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Berdasarkan prinsip BJR, maka risiko yang muncul merupakan tanggung jawab korporasi, bukan kesalahan pidana individu.
Dalam kasus ASDP, keputusan akuisisi dilakukan dengan berbagai kajian bisnis dan melibatkan appraisal independen. Jika proses itu benar-benar dijalankan secara profesional, maka keputusan tersebut masih berada dalam koridor hukum korporasi.
BJR mengajarkan bahwa tidak semua hasil buruk adalah kesalahan hukum. Direksi bisa salah menilai, tapi bukan berarti dia berniat jahat. Yang membedakan korupsi dengan kesalahan bisnis adalah mens rea, niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika niat itu tidak ada, maka pidana tidak seharusnya diterapkan.
Sayangnya, banyak proses hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya mengadopsi prinsip ini. Akibatnya, keputusan bisnis yang sebenarnya masih wajar dinilai dengan kacamata pidana yang terlalu absolut.
Dampak Sistemik bagi Dunia BUMN
Jika tren kriminalisasi keputusan bisnis terus berlanjut, dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar kasus perorangan. BUMN akan kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan strategis. Direksi akan bermain aman, menghindari risiko, dan memilih untuk tidak bertindak sama sekali karena takut disalahkan di kemudian hari.
Akibatnya, BUMN akan stagnan, tidak berani berekspansi, dan gagal berkompetisi dengan perusahaan swasta. Padahal tugas BUMN bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kita tentu tidak ingin melihat direksi yang jujur dan profesional diperlakukan seperti penjahat hanya karena hasil usahanya tidak sesuai ekspektasi. Negara seharusnya melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik, bukan menghukumnya.
Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum
Kasus ASDP mengingatkan kita bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat evaluasi atas risiko bisnis. Penegakan hukum harus bisa membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian bisnis, dan niat jahat yang memenuhi unsur tindak pidana.
Penerapan BJR bukan berarti melindungi direksi yang korup. Sebaliknya, prinsip ini menjaga keseimbangan antara tanggung jawab hukum dan ruang kewenangan korporasi. Bila tidak ada niat memperkaya diri, tidak ada konflik kepentingan, dan keputusan diambil dengan pertimbangan profesional, maka sanksi pidana tidak boleh digunakan sebagai koreksi hasil bisnis.
Inilah inti dari keadilan substantif: menilai perbuatan berdasarkan niat, proses, dan rasionalitas keputusan, bukan hanya hasilnya.
Refleksi: Hukum yang Mendorong, Bukan Menakut-nakuti
BUMN adalah entitas bisnis, bukan lembaga birokrasi murni. Dunia usaha tidak bisa diatur dengan logika hitam-putih hukum pidana. Direksi dituntut berani mengambil keputusan cepat di tengah ketidakpastian pasar. Bila setiap kegagalan dijadikan dasar penahanan, maka tidak ada lagi ruang untuk inovasi.
Negara perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum memahami konteks bisnis. Jaksa dan penyidik harus berhati-hati dalam menilai kerugian negara agar tidak menimbulkan efek jera terhadap pengambil kebijakan yang sebenarnya beritikad baik.
Bila prinsip BJR diterapkan secara konsisten, Indonesia bisa melindungi profesionalisme direksi sekaligus tetap menghukum korupsi yang nyata. Namun bila prinsip ini diabaikan, kita berisiko menciptakan iklim hukum yang menakutkan bagi dunia usaha negara.
Latar Belakang Kasus ASDP
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2020. Nilai akuisisi sekitar Rp 1,27 triliun, mencakup pembelian lebih dari 50 kapal dan izin rute pelayaran yang dimiliki PT JN.
Dalam pandangan manajemen saat itu, langkah ini merupakan strategi ekspansi untuk memperkuat posisi ASDP di sektor transportasi penyeberangan nasional, terutama di wilayah komersial dan 3T. Namun kemudian muncul perbedaan hasil penilaian terhadap nilai aset kapal yang diakuisisi.
Jaksa menilai banyak kapal yang tidak layak dan menuduh telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Sedangkan pihak ASDP menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui kajian bisnis, audit internal, dan persetujuan dewan komisaris sesuai ketentuan korporasi.
Proses hukum pun bergulir hingga ke pengadilan tindak pidana korupsi. Persoalan utama kini bukan hanya soal apakah akuisisi itu salah, tetapi apakah kesalahan bisnis tersebut bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur korupsi.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem hukum kita: apakah hukum pidana dapat membedakan antara risiko bisnis dan niat jahat. Jawabannya akan menentukan masa depan keberanian direksi BUMN untuk mengambil keputusan di tengah dinamika pasar yang selalu berubah.
Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio
Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law








































