Pentingnya keunikan dalam permohonan merek tidak bisa diabaikan. Hindari persamaan visual, konseptual, dan fonetik agar merek Anda diterima. Lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menghindari kerugian finansial akibat penolakan dan potensi biaya rebranding di masa mendatang.
Putusan Delhi High Court dalam perkara Mattel Inc vs Padum Borah yang diwartakan Law Asia, menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana merek terkenal dilindungi secara ketat, bahkan ketika pelanggarannya muncul di sektor bisnis yang sangat berbeda.
Dalam kasus ini, tergugat mencoba mendaftarkan merek “BARBIE one stop solution for HORECA & foods processing”, sekaligus menggunakan beberapa variasi lain seperti “barbie hospitality”, “barbie catering”, dan bahkan domain website bernama “barbie kitchen mart”.
Meski usahanya bergerak di bidang peralatan dapur, event management, dan katering, pengadilan menilai adanya manfaat yang diperoleh dari reputasi global Barbie yang sudah melekat sejak 1950-an.
Mattel telah mengirimkan cease-and-desist letter, namun tidak pernah dijawab. Ketika permohonan merek tergugat diajukan, kantor merek India juga menerbitkan keberatan karena adanya konflik dengan merek “Barbie” yang telah lama terdaftar.
Dalam pemeriksaan, pengadilan menemukan bahwa unsur “Barbie” merupakan elemen dominan yang paling menarik perhatian konsumen, sementara tambahan frasa “one stop solution for HORECA & foods processing” dianggap hampir tidak terbaca dan tidak cukup membedakan diri.
Pengadilan kemudian menerapkan initial interest confusion test, sebuah doktrin yang menilai apakah konsumen bisa tertarik atau terpengaruh hanya karena kesan pertama yang menyerupai merek terkenal.
Dengan pertimbangan itu, pengadilan langsung memberikan perlindungan sementara (interim protection), memerintahkan tergugat berhenti menggunakan semua variasi merek yang mengandung kata “Barbie”, termasuk pada domain dan materi promosi. Putusan final baru akan dilanjutkan pada 2026, namun arah hukumnya sudah sangat jelas: merek terkenal tidak boleh dipakai, bahkan secara implisit.
Mengapa Initial Interest Confusion Penting Dipahami?
Meskipun tidak tercantum dalam UU Merek Indonesia, doktrin initial interest confusion telah menjadi acuan penting dalam banyak yurisdiksi internasional. Intinya, pengadilan menilai bagaimana “kesan pertama” dari suatu merek dapat memengaruhi perhatian atau keputusan awal konsumen, meskipun akhirnya konsumen menyadari bahwa produk tersebut tidak berasal dari pemilik merek terkenal.
Masalahnya bukan pada kebingungan akhir, tetapi pada keuntungan bisnis yang diambil dari perhatian awal, dan inilah bentuk pemboncengan reputasi yang paling halus.
Dalam konteks Indonesia, substansi doktrin ini secara implisit tercakup dalam Pasal 21 ayat (1) mengenai persamaan pada pokoknya. DJKI dan Pengadilan Niaga menilai apakah suatu merek memiliki elemen dominan yang berpotensi menimbulkan asosiasi terhadap merek lain.
Karena itu, meskipun kita tidak menggunakan istilah “initial interest confusion”, praktik hukumnya sejalan: perlindungan terhadap merek terkenal diperluas hingga meliputi potensi penyesatan, bahkan pada barang atau jasa yang tidak sejenis.
Sengketa merek di Indonesia juga menunjukkan tren serupa, di mana merek terkenal dinilai memiliki “ruang perlindungan” yang lebih luas. Dalam situasi seperti ini, pelaku usaha perlu ekstra hati-hati: terkadang bukan niat buruk yang bermasalah, tetapi ketidaktahuan bahwa sebagian unsur merek mereka dapat menimbulkan asosiasi berbahaya dalam penilaian hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan dan Individu Saat Mendaftarkan Merek di Indonesia?
Untuk meminimalkan risiko penolakan, keberatan, atau gugatan, perusahaan maupun individu yang ingin mendaftarkan merek sebaiknya mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Jangan gunakan unsur yang mirip merek terkenal sekecil apa pun. Merek terkenal dilindungi lintas kelas, sehingga pemakaian kata atau gaya yang menyerupai mereka hampir pasti berisiko tinggi.
- Lakukan pengecekan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan. Pemeriksaan awal akan membantu mengetahui apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.
- Pastikan nama dan logo Anda benar-benar distinktif. Hindari kata generik, nama tokoh, karakter populer, atau elemen visual yang mudah diasosiasikan dengan merek lain.
- Gunakan merek secara konsisten sesuai niat pakai. Konsistensi akan menjadi bukti penting jika merek Anda diuji dalam sengketa pembatalan.
- Tanggapi keberatan atau somasi dengan serius. Negosiasi sering kali lebih murah dan cepat dibanding membawa perkara ke ranah litigasi.
- Konsultasikan dengan ahli KI. Konsultan merek dapat memberikan analisis risiko, penilaian kesamaan, dan strategi pendaftaran yang lebih terstruktur.
Pentingnya Keunikan Merek: Hindari Persamaan Visual, Konseptual, dan Fonetik
Dalam permohonan merek tentunya memiliki syarat keunikan yang perlu dipahami, seperti yang dijelaskan Asharyanto partner di kantor hukum BP Lawyers, pemilik merek agar tidak terkualifikasi “sama” dengan merek pihak lain, selain dari pada syarat Administrasi.
Di Indonesia, ada 3 (tiga) syarat keunikan yang minimal perlu dipenuhi agar permohonan merek yang diajukan berhasil dan dapat di terdaftar, yaitu menghindari: Persamaan Konseptual, Persaman Visual dan Persamaan Fonetik.
“Kemiripan pada dasarnya dikarenakan adanya Unsur Dominan antara Merek yang satu dengan Merek lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pemilik merek untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum merek dimohonkan. Hal mana, permohonan merek memiliki kewajiban bayar PNBP yang jika merek tertolak, maka dana tersebut menjadi hangus.” Jelasnya lebih lengkap.
Disamping itu Asharyanto menambahkan bahwa perlu juga mempertimbangkan permasalahan di masa mendatang, yang jika merek memiliki persamaan dengan merek lain, maka terdapat potensi biaya yang cukup besar untuk melakukan re-branding maupun penyelesaian permasalahan hukum.
Pelajaran dari Barbie dan Kewaspadaan Merek Lokal
Kasus “Barbie” di India memberi pelajaran bahwa reputasi sebuah merek bukan hanya tentang pengakuan publik, tetapi juga tentang tingkat perlindungan hukum yang sangat kuat. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek terkenal tercermin melalui konsep persamaan pada pokoknya, yang memungkinkan pengadilan mencegah penggunaan elemen dominan yang dapat memicu asosiasi atau potensi kebingungan di kalangan konsumen.
Dengan meningkatnya persaingan bisnis dan kemudahan mendaftarkan merek, setiap pelaku usaha perlu lebih memahami lanskap hukum KI. Kesalahan memilih nama atau elemen visual dapat membawa pada sengketa panjang yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.
Pada akhirnya, kehati-hatian dan literasi hukum merek bukan hanya kebutuhan legal, tetapi bagian dari strategi bisnis yang lebih besar untuk membangun identitas yang kuat dan berkelanjutan.
(RED)








































