OJK menilai maraknya kasus investasi ilegal yang terjadi karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan modus tawaran keuntungan yang besar dengan modal awal yang kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan enam perusahaan penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan ada enam perusahaan yang dinyatakan sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan laman OJK, keenam perusahaan tersebut diantaranya PT. Compact Sejahtera Group, (Compact 500 ATAU Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT. Inti Benua Indonesia, PT. Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profit77), PT. Cipta Multi Bisnis Group, dan PT. Mi One Global Indonesia.
Dalam penanganannya, OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut sesuai prosedur Peraturan OJK No. 2/POJK.01/2015 yang menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
OJK menilai maraknya kasus investasi ilegal yang terjadi karena masih ada masyarakat yang tergiur dengan modus tawaran keuntungan yang besar dengan modal awal yang kecil. Dari setiap objek perusahaan hampir dapat memberikan keuntungan hingga 25% per bulan. Terlebih pendaftarannya cukup mudah, tak perlu datang ke kantor perusahaan tapi cukup secara online saja. Hal ini semestinya bisa menjadi dugaan awal bahwa ada kejanggalan dari kegiatan tersebut. Tetapi, praduga seperti itu sulit dimunculkan karena melihat potensi gemilang dari uang yang didapatkan membuat calon anggota menjadi gelap mata.
Tetap penyebab utamanya adalah keuntungan yang nyata. Di samping itu perekonomian yang rendah juga faktor pendorong terjadinya investasi ilegal. Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara pun menilai pertumbuhan perekonomian yang rendah menjadi dalang utama bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang menjadi korban perusahaan investasi ilegal.
Sudah lima tahun OJK berdiri dan terbentuknya Satgas, imbauan mengenai investasi illegal sulit direalisasikan. OJK mencatat sudah ada lebih dari 400 perusahaan investasi ilegal dan sedikitnya kerugian yang timbul sekitar Rp 45 triliun, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi.
Oleh karenanya, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan sesuai izin usaha dari otoritas yang berwenang dan proses perputaran dana perusahaannya, serta memastikan perusahaan yang menawarkan produk investasi sudah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. (CR1)








































