“Kami pikir sudah bayar Spotify Premium, jadi tidak perlu bayar lagi.” Sayangnya, ketidaktahuan hukum bukan alasan pemaaf sehingga tidak dikenakan sanksi hukum.
Kasus yang menimpa Mie Gacoan di Bali baru-baru ini menjadi sorotan publik dan komunitas bisnis. Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka karena memutar musik berhak cipta di outlet mereka tanpa membayar royalti.
Laporan ini dibuat oleh Lembaga Manajemen Kolektif (SELMI) setelah imbauan pembayaran royalti yang sudah disampaikan sejak 2022 diabaikan. Nilai royalti yang ditagihkan bahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sebagai seorang corporate lawyer, saya melihat kasus ini sebagai wake-up call bagi banyak pelaku usaha. Masalah yang kelihatannya sederhana – memutar musik untuk menciptakan suasana nyaman di kafe – ternyata punya implikasi hukum serius jika tidak dikelola dengan benar. Artikel ini akan membahas secara komprehensif aspek hukum kasus ini, perbedaan lisensi dan performing right, peran LMKN dan LMK, serta pelajaran penting untuk pelaku bisnis lainnya.
Kelalaian Membayar Royalti: Sumber Masalah
Banyak pebisnis menganggap musik sebagai pelengkap suasana. Padahal, musik adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 9 ayat (3), menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Pemutaran musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
Dalam kasus MBS, imbauan pembayaran royalti sudah disampaikan sejak 2022 namun tidak direspons. Alasan utama yang sering muncul adalah ketidaktahuan: “Kami pikir sudah bayar Spotify Premium, jadi tidak perlu bayar lagi.” Namun, ketidaktahuan hukum bukan alasan pemaaf (ignorantia legis non excusat). Hukum memandang kelalaian ini sama seriusnya dengan kesengajaan.
Diberitakan, beberapa lagu yang disebutkan diputar tanpa izin di restoran tersebut antara lain “Tak Selalu Memiliki” (Lyodra), “Begini Begitu” (Maliq & D’Essentials), “Hapus Aku” (Giring/Nidji), dan “Kupu-Kupu” (Tiara Andini). Menurut Ketua SELMI, Jusak Irwan Setiono, mengestimasi nilai tunggakan royalti musik yang perlu dibayar PT MBS selaku pemegang merek Mie Gacoan di luar pulau Jawa senilai Rp 7 miliar.
Konsekuensinya tidak main-main. Pasal 113 UU Hak Cipta memberikan sanksi pidana denda hingga miliaran rupiah dan/atau pidana penjara. Dengan adanya KUHP baru (walau belum diberlakukan saat ini), korporasi seperti PT MBS pun dapat dikenai pidana denda sebagai subjek hukum.
Lisensi vs. Performing Right: Salah Kaprah yang Umum Terjadi
Salah satu kesalahpahaman terbesar di kalangan pemilik usaha adalah mengira bahwa berlangganan Spotify atau YouTube Premium sudah cukup untuk memutar musik di ruang publik. Kenyataannya berbeda.
Apa itu Lisensi?
Lisensi yang diberikan oleh Spotify atau YouTube adalah lisensi personal use – hak untuk mendengarkan musik untuk konsumsi pribadi, misalnya di rumah atau saat berkendara. Dalam Terms of Service kedua platform ini, jelas dinyatakan bahwa layanan tidak boleh digunakan untuk pertunjukan publik kecuali ada izin tambahan.
Apa itu Performing Right?
Performing right adalah hak ekonomi pencipta lagu untuk mengizinkan musiknya diputar di ruang publik (public performance). Ruang publik mencakup kafe, restoran, hotel, bioskop, pusat perbelanjaan, hingga area komersial lainnya.
Jadi, meskipun Anda sudah membayar Spotify Premium, hak yang Anda peroleh hanya untuk mendengarkan musik secara pribadi. Untuk memutar musik di restoran, Anda tetap wajib mengurus lisensi performing right melalui LMKN atau LMK terkait.
Apa Peran LMKN dan LKM?
Sistem pengelolaan royalti di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Bertugas mengoordinasikan pengumpulan dan distribusi royalti secara nasional. LMKN berfungsi sebagai “bank sentral” royalti musik di Indonesia.
- LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)
LMK deperti SELMI, mewakili pencipta atau pemilik hak cipta tertentu. Mereka yang menagih royalti ke pengguna musik, seperti pemilik kafe atau restoran.
Pemilik usaha wajib mengajukan permohonan lisensi ke LMKN atau LMK yang relevan sebelum menggunakan musik berhak cipta. Royalti biasanya dihitung berdasarkan kapasitas tempat (jumlah kursi atau luas ruangan) dan durasi pemakaian musik.
Jalur Penyelesaian: Mediasi dan Diskusi Terbuka
Salah satu poin penting dari kasus ini adalah bahwa LMKN maupun LMK seperti SELMI terbuka untuk penyelesaian secara damai. Biasanya, sebelum menempuh jalur hukum, mereka mengirimkan imbauan dan menawarkan mediasi. Dalam banyak kasus, pembayaran retroaktif atau kesepakatan damai bisa dicapai.
Mengapa mediasi penting?
- Biaya dan waktu lebih efisien daripada proses litigasi.
- Reputasi bisnis lebih terjaga karena tidak ada ekspos publik sebesar kasus pidana.
- Fleksibilitas untuk negosiasi pembayaran, misalnya skema cicilan atau potongan tertentu.
Namun, jika imbauan diabaikan seperti dalam kasus MBS, jalur pidana menjadi pilihan terakhir. Memang Pidana adalah last resort, tapi sangat mungkin dilakukan jika tidak ada iktikad baik dari pelaku usaha.
Pertanggungjawaban Korporasi dan Direksi
UU Hak Cipta dan KUHP baru (saat ini belum berlaku) – mengakui bahwa korporasi dapat menjadi subjek pidana. Artinya, perusahaan tidak hanya bisa digugat secara perdata, tapi juga dikenakan pidana dengan denda. Di sisi lain, direksi sebagai pengurus juga dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti bertindak tanpa itikad baik, sesuai Pasal 97 dan Pasal 155 UU Perseroan Terbatas.
Dalam kasus MBS:
- Korporasi (PT Mitra Bali Sukses): Bisa didenda akibat kelalaian pembayaran royali
- Direktur: Bisa dijerat pidana jika dianggap sengaja atau melakukan kelalaian.
Model pertanggungjawaban ganda ini memperlihatkan bahwa kepatuhan hukum bukan hanya masalah perusahaan, tetapi juga masalah pribadi pengurusnya.
Strategi Mitigasi Risiko untuk Bisnis
Belajar dari kasus ini, berikut langkah konkret yang dapat diambil pelaku usaha:
Audit Kekayaan Intelektual (IP Audit)
- Pemetaan semua aset kekayaan intelektual yang digunakan: musik, desain, foto, konten promosi.
- Pastikan semua lisensi dan izin penggunaan valid serta terdokumentasi.
Buat SOP Kepatuhan
- Tetapkan prosedur standar untuk memastikan semua musik yang diputar memiliki lisensi performing right.
- Libatkan tim legal atau konsultan hukum dalam setiap rencana promosi atau event yang menggunakan musik.
Edukasi dan Pelatihan Internal
- Berikan pemahaman kepada manajer dan staf tentang kewajiban royalti.
- Jelaskan perbedaan antara lisensi pribadi (Spotify) dan performing right.
Komunikasi dengan LMKN/LMK
Jalin hubungan proaktif. Banyak LMK bersedia memberikan panduan dan bahkan diskon untuk pelaku usaha yang kooperatif.
Penanganan Sengketa
Jika ada klaim, segera lakukan negosiasi. Hindari menunggu hingga masuk ranah hukum pidana karena risikonya akan membesar.
Apa Pelajaran bagi Pebisnis Lainnya?
Kasus Mie Gacoan Bali memberi beberapa pelajaran penting:
- Hak cipta bukan formalitas – Musik adalah aset bernilai yang dilindungi hukum. Menggunakannya tanpa izin sama dengan mengambil hak orang lain.
- Jangan hanya andalkan Spotify atau YouTube – Layanan streaming bukan pengganti lisensi performing right.
- Kepatuhan hukum melindungi reputasi – Kasus pidana tidak hanya berdampak finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik.
- Direksi ikut bertanggung jawab – Pengurus perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik badan hukum PT.
- Mediasi selalu lebih baik daripada litigasi – Terbuka untuk diskusi dengan LMKN/LMK akan jauh lebih efisien daripada proses hukum panjang.
Penutup: Kepatuhan Sebagai Investasi
Kasus Mie Gacoan Bali seharusnya menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk lebih melek hukum. Royalti musik bukan beban tambahan, tapi bagian dari etika bisnis dan tanggung jawab sosial kepada pencipta karya. Lebih jauh, kepatuhan ini adalah investasi reputasi: bisnis yang taat hukum akan lebih dipercaya konsumen, investor, dan mitra usaha.
Sebagai corporate lawyer, rekomendasi saya sederhana:
- Lakukan audit hak cipta secara berkala.
- Bayar royalti melalui LMKN/LMK yang sah.
- Jadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya perusahaan.
Dengan langkah-langkah ini, bisnis dapat fokus bertumbuh tanpa harus khawatir menghadapi risiko pidana atau reputasi buruk di mata publik.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis & Investasi dan Partner di Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law.
Sumber gambar: franchisepedia








































