Kasus Paramita di Sidrap: Punya Produk Kecantikan Tanpa Izin BPOM Berujung Jerat Pidana

Kasus Paramita di Sidrap: Punya Produk Kecantikan Tanpa Izin BPOM Berujung Jerat Pidana
Sumber Gambar: The New York Times

Kasus Paramita, influencer asal Sidrap, jadi pelajaran penting soal risiko pidana menjual kosmetik tanpa izin BPOM. Penegakan hukum kini makin tegas, menegaskan bahwa kepatuhan dan transparansi bisnis adalah kunci membangun kepercayaan publik di industri kecantikan.

Kasus yang menimpa Paramita, influencer asal Sidrap, Sulawesi Selatan, tengah ramai diperbincangkan. Liputan6.com memberitakan bahwa Polres Sidrap dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar sama-sama menetapkan Paramita sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. 

Satu berkaitan dengan penjualan obat pelangsing tanpa izin edar, dan satu lagi terkait kosmetik ilegal mengandung merkuri.

Menariknya, dua institusi berbeda memproses kasus yang bersinggungan dalam satu benang merah: ketiadaan izin edar dari BPOM. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara BBPOM Makassar menyoroti aspek bahan berbahaya dan asal-usul produk impor dari Thailand. 

Kombinasi ini memperlihatkan bahwa pelanggaran izin tidak lagi dianggap ringan, tetapi bisa masuk ranah pidana serius.

Kasus Paramita pun membuka diskusi lebih luas soal bagaimana pengawasan dan kepatuhan izin BPOM menjadi semakin penting, terutama di era bisnis daring dan promosi produk melalui media sosial.

Ketika Kecantikan Tanpa Izin Berujung Risiko Hukum

Banyak pelaku usaha kosmetik, bahkan influencer, kerap menyepelekan izin edar dengan alasan prosesnya rumit atau memakan waktu lama. Padahal, izin BPOM bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi jaminan legalitas dan keamanan produk bagi konsumen sekaligus pelindung hukum bagi penjual.

Tanpa izin BPOM, produk dianggap tidak layak edar karena tidak melalui uji mutu, keamanan, dan kandungan bahan aktif. Dalam kasus Paramita, sebagian kosmetik yang dijual ternyata mengandung merkuri (zat berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan kulit dan organ dalam). 

Ini membuat pelanggar tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana dan denda besar sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan terbaru. Banyak pelaku UMKM kosmetik dan reseller online tidak menyadari bahwa memasarkan produk tanpa izin BPOM sama saja dengan mempertaruhkan kebebasan pribadi dan reputasi bisnisnya.

Kepatuhan Izin BPOM Sebagai Perlindungan, Bukan Penghalang

Memiliki izin edar seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab, bukan beban. BPOM sendiri telah membuka berbagai jalur pengurusan izin secara daring untuk memudahkan pelaku usaha. Bahkan, bagi usaha kecil, tersedia mekanisme pendampingan dan pembinaan agar prosesnya lebih mudah diakses.

Kepatuhan pada regulasi BPOM bukan hanya untuk menghindari jerat hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri. Brand yang patuh cenderung lebih dipercaya dan mampu bertahan dalam jangka panjang. 

Di sinilah pentingnya edukasi hukum bagi pelaku usaha dan kreator digital. Mengetahui dasar hukum, memahami konsekuensi, dan memastikan izin produk sebelum dijual atau diiklankan, menjadi langkah kecil yang bisa menyelamatkan dari risiko besar.

Transparansi dan Kepatuhan Bisnis

Menurut Bimo Prasetio, advokat dari kantor hukum BP Lawyers, kasus influencer yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjual kosmetik ilegal ini menjadi pelajaran penting soal kepatuhan dan transparansi bisnis terhadap konsumen. Dalam industri yang sensitif seperti kecantikan dan kesehatan, kepatuhan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari trust architecture antara pelaku usaha dan publik. 

Kegagalan memastikan izin edar BPOM, asal-usul bahan, serta keamanan produk menunjukkan absennya mekanisme compliance check internal. Sementara dari sisi etika bisnis, kurangnya transparansi terhadap konsumen, terutama ketika promosi dilakukan oleh figur publik, dapat dikategorikan sebagai bentuk misleading marketing. 

“Lesson learnednya pelaku usaha wajib membangun sistem kepatuhan mulai dari izin, label, distribusi hingga endorsement. Keterbukaan informasi produk juga penting, agar tidak hanya memenuhi hukum, tetapi juga menjaga integritas dan keberlanjutan merek di mata publik,” ujar Bimo.

Dari Kasus ke Kesadaran Kolektif

Kasus Paramita menjadi alarm keras bagi banyak pelaku usaha di sektor kecantikan. Regulasi kini bergerak cepat, dan penegakan hukum semakin tegas terhadap pelanggaran izin edar. Di era keterbukaan digital, publik tidak hanya menilai dari hasil produk, tetapi juga dari integritas dan legalitas di baliknya.

Kepatuhan terhadap izin BPOM seharusnya menjadi standar baru dalam ekosistem kecantikan dan kesehatan. Bukan semata karena takut pidana, tetapi karena menyadari bahwa keamanan konsumen adalah bentuk tanggung jawab moral. Dari Sidrap, kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik kilau bisnis kecantikan, ada hukum yang tak boleh diabaikan.

(RED)

Dipromosikan