Penambahan KBLI baru tidak selalu bisa digabungkan dalam satu lini produksi meski menggunakan mesin dan proses yang sama. Sistem OSS mensyaratkan pengajuan simultan sejak awal, sehingga perencanaan struktur perizinan menjadi kunci dalam strategi ekspansi usaha.
“Izin berkonsultasi mengenai rencana penambahan KBLI 10436 di tahun 2026 sebagai pelengkap KBLI 10435 yang sudah kami miliki. Dikarenakan tidak ada perbedaan pada penggunaan mesin dan sumber daya, apakah penggabungan kedua KBLI ini dalam satu lini produksi dapat disetujui untuk menghindari penambahan nilai investasi?“
Pertanyaan tersebut pada dasarnya menyangkut dua aspek hukum utama dalam perizinan berusaha:
- klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI, dan
- mekanisme pengajuan dalam sistem OSS berbasis risiko.
Secara konseptual, dikenal dua pendekatan dalam pengajuan KBLI sektor industri:
KBLI Non 1 (Satu) Lini
Dalam skema ini, setiap kode KBLI diperlakukan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri. Konsekuensinya antara lain:
- Penilaian risiko dilakukan per KBLI
- Verifikasi atau pemenuhan komitmen dilakukan per kegiatan usaha
- Perhitungan investasi mengacu pada masing-masing KBLI
Pendekatan ini digunakan apabila kegiatan produksi tidak berada dalam satu rangkaian proses yang terintegrasi secara teknis.
KBLI 1 Lini Produksi
Skema ini diimplementasikan jika beberapa kode KBLI 5 digit memenuhi kondisi berikut:
- Dilaksanakan dalam satu rangkaian proses produksi terintegrasi
- Menggunakan mesin dan/atau peralatan yang sama
- Menggunakan metode atau teknologi yang sama
- Berlokasi dalam satu kesatuan tempat usaha
Apabila proyek perusahaan memenuhi kriteria KBLI 1 Lini Produksi, maka implikasi hukumnya antara lain:
- Verifikasi difokuskan pada KBLI dengan tingkat risiko tertinggi
- Penghitungan nilai investasi dilakukan berdasarkan total lini produksi
- Pemenuhan standar sektor perindustrian dapat diajukan secara terintegrasi
Secara normatif, apabila KBLI 10435 dan 10436 memang dijalankan dalam satu sistem produksi yang tidak terpisah, maka secara substansi berpotensi memenuhi kriteria 1 Lini Produksi.
Namun, dalam praktik sistem OSS, pengajuan KBLI 1 Lini Produksi harus dilakukan dalam satu kali proses permohonan sejak awal. Sistem tidak mengakomodasi penggabungan KBLI yang telah terbit sebelumnya menjadi satu lini melalui mekanisme perubahan atau penambahan biasa.
Dengan demikian, apabila saat ini perusahaan telah memiliki KBLI 10435 sebagai izin yang berdiri sendiri, kemudian pada tahun berikutnya mengajukan KBLI 10436, maka secara sistem keduanya tetap diperlakukan sebagai kegiatan terpisah.
Apabila perusahaan bermaksud menggunakan skema 1 lini, maka opsi yang tersedia adalah melakukan pengajuan baru dengan kedua KBLI diajukan secara simultan, disertai penjelasan alur proses produksi terintegrasi sejak tahap permohonan.
Dari perspektif kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan, hal ini menegaskan satu prinsip penting, yakni desain struktur perizinan harus direncanakan bersamaan dengan perencanaan ekspansi usaha.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “KBLI 1 Lini Produksi Dan Implikasi Hukum Terhadap Perencanaan Usaha” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.







































