Kebijakan Dinilai Tidak Jelas, OJK Keluarkan Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Terdampak Covid-19

Kebijakan Dinilai Tidak Jelas, OJK Keluarkan Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Terdampak Covid-19

Kebijakan Dinilai Tidak Jelas, OJK Keluarkan Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Terdampak Covid-19

Pemberi pinjaman harus dapat menjelaskan secara gamblang kepada debitur terkait cara-cara mendapatkan restrukturisasi kredit. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional telah memberikan relaksasi kredit kepada debitur berupa keringanan pembayaran cicilan. Namun ketentuan POJK tersebut menjadi simpang siur karena belum jelasnya aturan terkait tata cara keringanan bayar yang akan diberikan oleh lembaga perbankan dan leasing kepada debitur.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan relaksasi itu dapat diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Dia menuturkan bahwa debitur tidak perlu datang ke bank atau leasing untuk meminta relaksasi.

“Debitur cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya,” katanya dalam press release nomor 03-SPI di Jakarta, Sabtu (28/3) lalu.

Sekar mengatakan bahwa keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan bagi sejumlah debitur dengan persyaratan tertentu. Adapun sebagai berikut:

Pertama, debitur yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 Miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Ketiga, debitur juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. 

Keempat, jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sekar juga menjelaskan bahwa debitur yang tidak termasuk dalam persyaratan-persyaratan di atas, maka pihak bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan tersendiri. Debitur dapat menghubungi pihak perusahaan tanpa harus tatap muka, atau melalui sarana komunikasi lainnya.

“Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan,” ujar Sekar.

Sebagai penutup, Sekar mengatakan jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, debitur dapat melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Ketika menyampaikan laporan, debitur perlu menyebutkan nama lengkap, perusahaan bank atau leasing, dan kendala yang sedang dihadapi.

Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mempersoalkan terkait belum jelasnya substansi aturan pelonggaran kredit yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Menurutnya, perbankan dan leasing juga ikut kewalahan ketika didatangi oleh debitur yang meminta kelonggaran kredit sehingga membingungkan debitur.

“Masih kurang detail. Masalahnya Presiden (Joko Widodo) ngomong A, OJK dalam keterangannya aneh juga,” katanya kepada wartawan melalui konferensi video, Sabtu (28/3) lalu.

Menurutnya, berbeda dengan saat gempa bumi di Yogyakarta pada tahun 2006 lalu, pihak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan pelonggaran kredit secara detail. Mulai dari pengendalian risiko kredit pada saat bencana, memberikan keringanan cicilan, hingga penurunan bunga kepada debitur tertimpa musibah.

Seharusnya, saat pandemi virus corona (Covid-19) ini, OJK melakukan hal serupa. Sehingga pemberi pinjaman dapat menjelaskan secara gamblang kepada debitur terkait cara-cara mendapatkan restrukturisasi kredit.

“Ketika terjadi musibah atau ketidakmampuan debitur membayar, daripada jadi Non Performing Loan (NPL), lebih baik ada langkah-langkah restrukturisasi kredit agar sama-sama enak,” tutur Bhima.

Ia juga menegaskan, restrukturisasi kredit bukan berarti menggugurkan kewajiban debitur untuk mencicil hutangnya. Tetapi, ada pelonggaran waktu dalam pelunasan. “Misalkan Presiden Jokowi bilang satu tahun akan ditangguhkan kredit, misalkan 15 tahun diperpanjang 16 tahun,” tutupnya.

SF

Dipromosikan