Kebijakan Larangan Ekspor CPO Akan Segera Dicabut
“Jokowi mencabut kebijakan larangan CPO setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng.”
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut kebijakan larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO mulai Senin (23/5/2022).
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada (19/5), Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya
Hal ini dilakukan karena pasokan minyak goreng dalam negeri sudah melimpah dan harganya pun turun. Jokowi mengklaim karena larangan ekspor pasokan minyak goreng bertambah di pasaran dari yang hanya 64 ribu ton menjadi 211 ribu ton per bulan.
“Selain itu juga terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada April sebelum larangan ekspor, harga rata-rata minyak goreng curah berkisar Rp19.800 (per liter) dan setelah adanya larangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200 sampai Rp17.600,” ujar Jokowi.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa akan diberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya sebanyak 194,634 ton.
Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 tercatat sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari jumlah kebutuhan. Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi kebutuhan bulanan nasional.
Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan larangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Timbul Pro Kontra
Meskipun kebijakan tersebut disambut baik oleh banyak kalangan, namun beberapa pandangan kurang setuju terhadap kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan harga minyak goreng di Indonesia yang masih cukup tinggi
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan dengan memahami kondisi para petani yang terdampak. Namun dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pengusaha agar bisa menjaga harga minyak goreng dalam negeri.
“Saya pada prinsipnya memahami kondisi para petani kelapa sawit karena mereka juga terdampak. Tapi saya kira pemerintah juga memikirkan masyarakat luas dimana sampai saat ini harga minyak goreng masih cukup tinggi. Padahal pemerintah menginginkan agar harga bisa mencapai Rp 14000 per liter untuk curah dan belum terjadi sampai saat ini,” kata Mamit Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kebijakan pelarangan dapat dibuka kembali apabila harga minyak goreng di dalam negeri sudah bisa lebih terjangkau.
Optimis Akan Pengaruhi Harga Global
Sekretaris Jenderal, Gapki Eddy Marton optimistis CPO dan produk turunannya dari Indonesia masih diminati oleh pasar global. Hal itu karena permintaan minyak nabati dunia sedang tumbuh didorong oleh terbatasnya pasokan dari produsen utama.
Saat ini, kapasitas tampung CPO di lebih dari 50% tangki milik perusahaan kelapa sawit (PKS) dan industri sudah mulai penuh. Sehingga, Ia menganggap kapasitas tersebut sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.
Eddy mengatakan pencabutan larangan ekspor CPO dapat mempengaruhi harga global. Sebab, pembukaan ekspor akan menambah pasokan minyak nabati dunia.
“Kemungkinan harga (CPO) internasional akan turun, walaupun mungkin tidak signifikan,” kata Eddy.
MH








































