Tidak Kunjung Jalani Putusan Arbitrase, PT PAL Indonesia Terus Didesak Penggugat
“Perusahaan pelat merah ini lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan ganti kerugian kepada Reederei M. Lauterjung selaku pihak yang dirugikan dalam transaksi pembelian kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2004 silam.”
Hingga saat ini, perusahaan manufaktur kapal asal Indonesia, PT PAL Indonesia (Persero), diketahui tidak kunjung menjalankan kewajibannya sebagaimana diputus oleh lembaga arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA) sejak 2010.
Perusahaan pelat merah ini dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan ganti kerugian kepada Reederei M. Lauterjung selaku pihak yang dirugikan dalam transaksi pembelian kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2004 silam.
“Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL Indonesia memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami [Reederei M. Lauterjung] kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000,” ujar M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/5/2022).
Iqbal mengungkapkan bahwa putusan arbitrase LMAA ini sejatinya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan putusannya di Indonesia. Akan tetapi, PT PAL Indonesia tidak kunjung pula melaksanakan kewajibannya tersebut, bahkan setelah ditegur berkali-kali oleh pengadilan.
“Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di praktik bisnis internasional. Sebab, [PT PAL Indonesia] tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan,” tuturnya.
Di sisi lain, Sekretaris PT PAL Indonesia, Rariya Budi Harta, menjelaskan bahwa PT PAL Indonesia menghormati adanya putusan arbitrase internasional terkait dengan perkara ini. Namun menurutnya, hingga kini belum juga terdapat putusan yang absolut terkait dengan hal ini.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih memerlukan waktu menimbang kompleksitas penyelesaian perkara yang ada.
“Kami berupaya melakukan penyelesaian non litigasi bersama Reederei M Lauterjung. Saat ini, PT PAL Indonesia sedang dalam proses restrukturisasi bisnis dan transformasi industri maritim berbasis 4.0 sehingga diperlukan waktu mendalam mengenai perhitungan finansial dalam rangka kewajiban kepada pihak ketiga termasuk Reederei M. Lauterjung GmbH & Co KG,” ucapnya dalam suatu wawancara.
Sebagai tambahan informasi, Rariya mengungkapkan bahwa perusahaan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan induk PT PAL Indonesia, PT Len Industri (Persero), untuk menyelesaikan perkara hukum ini.
“Yang akan dilakukan ke depan dengan PT Len Industri (Persero) sebagai induk Defend ID termasuk mengenai pendampingan hukum maupun litigasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum,” ujarnya.
AA







































