2026 Perusahaan Harus Pastikan Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Telah Sesuai Dengan KBLI Baru!

2026 Perusahaan Harus Pastikan Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Telah Sesuai Dengan KBLI Baru!
2026 Perusahaan Harus Pastikan Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Telah Sesuai Dengan KBLI Baru!

Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penyesuaian KBLI untuk perusahaan, termasuk perubahan Anggaran Dasar melalui RUPS. Perusahaan wajib memastikan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI terbaru, menghindari kendala perizinan, dan melakukan penyesuaian agar terdaftar dengan tepat.

Pada akhir tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan peraturan baru sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP No. 28 Tahun 2025), yaitu Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Dalam Peraturan BPS baru ini, tertuang KBLI baru tahun 2025, yang mencabut KBLI sebelumnya, yaitu KBLI tahun 2020.

Bagi Perusahaan, dampak utama dari adanya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan KBLI 2025 adalah kewajiban Perusahaan untuk memastikan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan sesuai dengan klasifikasi baru di KBLI 2025.

Untuk kegiatan usaha yang mengalami perubahan atau perluasan KBLI yang menimbulkan wajibnya Perusahaan menambah atau mengubah KBLI yang saat ini terdaftar menjadi KBLI dengan nomor digit baru, perubahan tersebut diwujudkan dengan cara Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, yaitu Pasal 3 mengenai Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha Perusahaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perubahan Anggaran Dasar Perusahaan wajib dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa atau keputusan yang diambil pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa, dan kemudian dimintakan persetujuannya kepada Kementerian Hukum.

Bagaimana untuk Perusahaan yang tidak mengalami perubahan nomor digit KBLI dengan keluarnya KBLI 2025?

Sampai tulisan ini dibuat, belum ada petunjuk teknis ataupun instruksi resmi bagi Perusahaan yang nomor digit KBLI nya sama di KBLI 2020 dan KBLI 2025. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika KBLI 2017 dicabut dengan KBLI 2020, Perusahaan menjadi wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 3 mengenai Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha Perusahaan, agar input KBLI yang baru resmi terdaftar dan disetujui oleh Kementerian Hukum.

Tidak terdaftarnya KBLI Perusahaan di Kementerian Hukum dapat menimbulkan terhambatnya kegiatan perizinan dan kepatuhan Perusahaan, seperti terhambatnya perubahan data Perusahaan dalam Sistem OSS RBA.

Oleh karenanya, penting bagi Perusahaan untuk mempersiapkan penyesuaian KBLI Perusahaan sebagaimana diperlukan, dan mengikuti perkembangan mengenai cara pelaksanaan penyesuaian agar KBLI Perusahaan dapat dilaksanakan di waktu yang tepat.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Sekar Ayu Primandani, dengan judul “Tahun Baru 2026, Perusahaan harus pastikan Kegiatan Usaha yang dilakukan telah sesuai dengan KBLI Baru!” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan