Keluar dari SPBU Indonesia, Shell Wajib Divestasi? Ini Dasar Hukumnya

Keluar dari SPBU Indonesia, Shell Wajib Divestasi? Ini Dasar Hukumnya
Keluar dari SPBU Indonesia, Shell Wajib Divestasi? Ini Dasar Hukumnya

Shell resmi mengumumkan rencana keluar dari bisnis SPBU di Indonesia pada 2026. Publik bertanya-tanya, apakah langkah ini bagian dari strategi bisnis semata atau kewajiban hukum divestasi?

CNN Indonesia mencatat bahwa Shell akan hengkang dari bisnis SPBU di Indonesia pada 2026 dan melepas kepemilikan langsung atas stasiun pengisian bahan bakar umum mereka. Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa meskipun pengalihan kepemilikan akan terjadi, merek “Shell” dan produk BBM-nya masih akan tersedia melalui mekanisme lisensi. 

Proses ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama soal apakah langkah tersebut merupakan kewajiban hukum atau keputusan strategis semata. Pengumuman tersebut memicu pertanyaan publik: apakah Shell harus divestasi karena regulasi, ataukah boleh melepaskan SPBU-nya secara sukarela? 

Sebelum masuk ke dasar hukum, perlu dipahami bahwa “divestasi” dalam konteks ini berarti pengalihan kepemilikan langsung atas SPBU, bukan penghentian operasional atau keluarnya merek sama sekali, sebuah aspek penting agar analisis tidak bias ke asumsi “semua SPBU Shell ditutup”.

Pengertian Divestasi dalam Bisnis SPBU

Divestasi adalah pelepasan kepemilikan atau pengalihan saham suatu unit usaha ke pihak lain. Dalam konteks SPBU, divestasi bisa berarti pelepasan aset stasiun pengisian, hak pengelolaan, ataupun pengalihan lisensi merek. Langkah divestasi sering digunakan perusahaan multinasional untuk menyederhanakan portofolio atau menghindari risiko operasional.

Keseimbangan Regulasi dan Investasi Asing

Menurut Lita Siregar, Partner di BP Lawyers, keputusan Shell keluar lebih merupakan strategi bisnis. Namun, penting bagi pemerintah menata regulasi dengan hati-hati. 

“Di satu sisi menjamin kedaulatan energi, di sisi lain menjaga kepastian hukum dan melindungi investor asing, agar Indonesia tidak dipersepsikan sebagai negara yang tidak ramah investasi. Keseimbangan ini krusial untuk keberlanjutan iklim investasi migas di Indonesia,” ungkapnya. 

Apakah Ada Kewajiban Divestasi Menurut UU Migas?

Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa pemilik SPBU wajib melakukan divestasi. 

UU ini lebih banyak mengatur hak, kewajiban, dan pengelolaan kegiatan hulu dan hilir migas, termasuk distribusi bahan bakar, namun bukan mekanisme divestasi kepemilikan stasiun. Oleh karena itu, kewajiban divestasi semacam itu tidak muncul dari UU Migas sebagai aturan eksplisit yang harus ditaati.

Regulasi Investasi & Penanaman Modal Asing sebagai Landasan

Meskipun UU Migas tidak mengatur divestasi, regulasi penanaman modal bisa menjadi pijakan hukum apabila kepemilikan asing ingin diserahkan ke pihak lokal.  Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa penyelenggaraan investasi asing harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, apabila kebijakan pemerintah kemudian menghendaki bahwa bisnis SPBU migas harus dimiliki domestik, maka investor asing harus mengikuti regulasi baru, meskipun belum ada peraturan spesifik terkait SPBU saat ini.

Peluang Penguatan Regulasi di Masa Depan

Jadi, dari telaah regulasi yang ada, Shell tidak memiliki kewajiban hukum spesifik untuk divestasi SPBU berdasarkan UU Migas saat ini. Namun, perubahan kebijakan investasi atau penerbitan regulasi baru di sektor migas hilir bisa memaksa perusahaan asing untuk melepas sebagian atau seluruh kepemilikannya ke dalam negeri.

Pemerintah disarankan merumuskan kerangka regulasi yang jelas agar transisi kepemilikan bisnis SPBU dapat berjalan adil, transparan, dan tidak mengganggu pasokan BBM masyarakat.

Sumber gambar: Ekonomi Bisnis Website

(RED)

Dipromosikan