Kemenaker: THR Wajib Diberikan, Tidak Ada Relaksasi!

Kemenaker THR Wajib Diberikan, Tidak Ada Relaksasi!

Kemenaker: THR Wajib Diberikan, Tidak Ada Relaksasi!

Perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa perusahaan wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tanpa relaksasi setelah melihat kondisi perekonomian di Indonesia semakin pulih.

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” ucaap Indah.

Indah mengatakan dasar hukum dalam pemenuhan THR keagamaan di tahun ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Jika melihat dasar hukum tersebut, maka THR wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri dilaksanakan.

Indah menambahkan jika terjadi pelanggaran karena tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata Indah.

Nantinya, Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemenaker) yang mengatur mekanisme dalam pemberian THR di tahun ini akan ditetapkan pada pekan depan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan bahwa buruh menyambut baik pernyataan pemerintah untuk mengeluarkan SE Kemenaker yang memastikan THR akan diberikan secara penuh.

“Memang, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan membuat pernyataan demikian, dan pernyataan itu yang kami tunggu,” ucap Mirah.

Mirah berharap pemerintah tidak lagi memberikan relaksasi kepada perusahaan atau membayar secara bertahap THR pada pekerja. Apabila nantinya perusahaan mengajak berdiskusi dan memohon adanya pemberian keringanan dari pekerja untuk THR, maka harus ditolak. Mirah mengatakan bahwa anggaran untuk THR itu sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelum tahun berjalan saat ini dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” lanjutnya.

Mirah mengatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan THR harus dilakukan kepada para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun tersebut maka THR akan dibayarkan secara proporsional.

 

FDW

Dipromosikan