Kemenpar Bangun Sistem ePA, Akomodasi Tanpa Izin Usaha Kini Bisa Lebih Mudah Terdeteksi

Kemenpar Bangun Sistem ePA, Akomodasi Tanpa Izin Usaha Kini Bisa Lebih Mudah Terdeteksi
Sumber Gambar: Humas Indonesia

Rencana integrasi sistem ePA dengan OTA menandai era baru pengawasan digital sektor pariwisata. Di balik kemudahan pemasaran online, pelaku usaha akomodasi perlu memastikan legalitas usahanya, terutama kesesuaian lokasi dengan tata ruang yang berlaku agar terhindar dari risiko operasional di kemudian hari. 

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan bahwa pemerintah tengah membangun sistem bernama ePA yang nantinya dapat terhubung dengan platform OTA atau Online Travel Agent. Sistem ini disebut tetap memperhatikan aspek kerahasiaan data, namun di saat yang sama memungkinkan adanya integrasi informasi terkait usaha akomodasi yang beroperasi secara digital. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan sektor pariwisata kini mulai bergerak ke arah digitalisasi data usaha.

Dalam praktiknya, OTA merupakan platform pemesanan perjalanan dan penginapan seperti Traveloka, Tiket.com, hingga Airbnb. Selama ini, banyak penginapan dapat langsung dipasarkan melalui platform tersebut meskipun legalitas usahanya belum sepenuhnya lengkap. Karena itu, integrasi ePA dinilai bisa menjadi pintu baru untuk memverifikasi apakah sebuah akomodasi benar-benar telah memenuhi izin usaha yang diwajibkan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai aktif melakukan penertiban terhadap akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Fokus pengawasan tidak hanya menyasar hotel besar, tetapi juga vila harian, guest house, dan homestay yang berkembang pesat di daerah wisata. Hal ini terjadi karena pertumbuhan bisnis akomodasi digital dinilai jauh lebih cepat dibanding kepatuhan legalitas para pelaku usahanya.

Baca juga: Turning Regulatory Shifts into Strategic Investment Opportunities for Growth

Bisnis Penginapan Tumbuh Cepat, Tapi Legalitas Tertinggal

Banyak pelaku usaha penginapan memulai bisnisnya dari vila pribadi, guest house, atau homestay skala kecil. Masalahnya, ketika properti mulai dipasarkan lewat OTA dan menghasilkan keuntungan rutin, aktivitas tersebut sudah masuk ke ranah usaha komersial yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.

Kekeliruan yang sering muncul adalah anggapan bahwa NIB saja sudah cukup. Padahal usaha akomodasi juga dapat memerlukan PB-UMKU sektor pariwisata, kesesuaian tata ruang, PBG bangunan, hingga kewajiban pajak daerah. Tidak sedikit penginapan yang akhirnya bermasalah karena bangunannya berada di zona hunian, tetapi dipakai untuk aktivitas komersial harian.

Rencana integrasi ePA dengan OTA membuat risiko tersebut semakin nyata. Ketika data platform mulai terhubung dengan pemerintah, akomodasi yang legalitasnya belum lengkap berpotensi lebih mudah terdeteksi. Dampaknya bukan hanya teguran administratif, tetapi juga potensi pembatasan operasional hingga hilangnya akses pemasaran di platform digital.

Sebelum Bicara Izin Usaha, Pastikan Lokasinya Sudah Sesuai 

Menanggapi hal ini, Sekar Ayu Primandani berpandangan “Adanya rencana pemerintah membangun sistem yang dapat memverifikasi izin usaha dan kepatuhan akomodasi melalui integrasi data dengan platform digital menjadi perhatian penting bagi pemilik hotel, vila, homestay, maupun penginapan yang dikelola secara pribadi. Kedepannya diharapkan, legalitas usaha tidak lagi hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga bagian dari keberlangsungan operasional bisnis.”

Partner dari kantor hukum BP Lawyers ini menambahkan kalau salah satu aspek yang perlu segera dipastikan adalah kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang yang berlaku. Hal ini penting karena setiap daerah memiliki rencana tata ruang yang menentukan peruntukan suatu kawasan, termasuk area yang hanya diperbolehkan untuk hunian dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha atau jasa komersial. Ketidaksesuaian fungsi lahan inilah yang sering menjadi sumber persoalan ketika pengawasan mulai dilakukan.

 Legalitas Akomodasi Dimulai dari Lokasi yang Benar

Rencana integrasi ePA dengan OTA menjadi pengingat bahwa bisnis akomodasi tidak cukup hanya punya bangunan yang bagus dan ramai pemesanan. Legalitas usaha harus dipastikan sejak dari fondasi paling dasar, yaitu apakah lokasi tersebut memang boleh digunakan untuk kegiatan penginapan atau jasa komersial.

Bagi pemilik hotel, vila, homestay, maupun penginapan pribadi yang disewakan, momentum ini sebaiknya digunakan untuk mengecek ulang kesesuaian tata ruang, izin usaha, PB-UMKU, PBG, serta kewajiban pajak daerah. Sebab ketika sistem pengawasan mulai terkoneksi secara digital, pelaku usaha yang tidak siap bukan hanya berisiko mendapat teguran, tetapi juga bisa menghadapi pembatasan operasional hingga kehilangan akses pasar di platform OTA.

(RED)

Dipromosikan