Kepatuhan Pelaporan LKPM yang Timpang Dengan Realita OSS

Kepatuhan Pelaporan LKPM yang Timpang Dengan Realita OSS
Sumber Gambar: Koleksi Pribadi

Kepatuhan LKPM sering kali tidak berjalan mulus karena adanya gap antara realitas bisnis dan sistem OSS. Banyak pelaku usaha ingin patuh, namun terkendala data yang tidak rapi, sistem yang kaku, dan risiko kesalahan administratif yang berdampak besar.

Pemerintah telah menginformasikan penyampaian LPKM yang wajib dilaporkan mulai tanggal 01 hingga 15 April 2026, dan tengah menjadi sumber polemik yang dirasakan banyak pelaku usaha saat ini. Kewajiban pelaporan yang seharusnya menjadi rutinitas administratif, justru sering memunculkan kebingungan. 

Bukan karena tidak mau patuh, tetapi karena sistem dan aturan tidak selalu mudah dipahami. Di titik ini, kepatuhan berubah menjadi tantangan tersendiri. Dalam praktiknya, pelaku usaha dihadapkan pada berbagai kondisi yang tidak selalu selaras dengan sistem. 

Nilai investasi bisa berubah karena kurs, kapasitas produksi tidak selalu digunakan penuh, hingga data lokasi usaha yang tidak akurat. Namun ketika masuk ke sistem OSS, semua harus dituangkan dalam format yang kaku. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah yang dilaporkan harus mengikuti realita atau mengikuti sistem?

Ragam situasi ini tercurah dalam sesi tanya jawab pada acara Bimbingan Teknis LKPM bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. 

Banyak pelaku usaha berada dalam posisi yang serba salah. Jika mengikuti realita, belum tentu sistem dapat menerimanya. Jika mengikuti sistem, dikhawatirkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Di sinilah awal munculnya risiko kesalahan dalam pelaporan LKPM.

Baca juga: Belajar Dari Vonis KPPU Soal Penetapan Harga oleh 97 Pinjol

Antara Realitas Bisnis dan Beban Administratif dalam Sistem OSS

Dalam praktiknya, pelaku usaha sering dihadapkan pada ketidaksesuaian antara kondisi bisnis di lapangan dan logika sistem OSS. Perubahan nilai investasi, kapasitas produksi yang tidak selalu digunakan penuh, hingga dinamika operasional sering kali tidak dapat diterjemahkan secara fleksibel dalam sistem. Hal ini membuat pelaporan LKPM terasa tidak sepenuhnya merepresentasikan realitas usaha.

Beberapa kendala yang paling sering dialami pelaku usaha antara lain:

  • Perbedaan antara realita bisnis dan sistem OSS

Perubahan kondisi usaha seperti fluktuasi investasi atau efisiensi operasional sering tidak selaras dengan asumsi sistem yang lebih statis.

  • Interpretasi sistem yang berbeda dengan kondisi lapangan

Misalnya, perubahan tenaga kerja dianggap sebagai indikasi penambahan investasi, padahal tidak selalu demikian dalam praktik bisnis.

  • Kesalahan input yang berdampak besar

Salah memasukkan angka, seperti jutaan menjadi miliaran, dapat mengubah klasifikasi usaha dan memengaruhi perizinan.

  • Kesulitan dalam melakukan perbaikan data

Data yang sudah terlanjur diinput tidak selalu mudah diperbaiki, sehingga menimbulkan dilema bagi pelaku usaha.

  • Ketergantungan pada penilaian verifikator

Penjelasan pelaku usaha tidak selalu dapat sepenuhnya diakomodasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi.

Situasi ini menunjukkan bahwa pelaporan LKPM tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga tentang kemampuan pelaku usaha dalam menjembatani antara realitas bisnis dan sistem yang ada.

Diakhir acara, pelaku usaha pun tak menyia-nyiakan kesempatan untuk berkeluh kesah dan berkonsultasi dalam sesi praktik LKPM bersama para Associate perwakilan dari BP Lawyers Counselors at Law.

Kepatuhan LKPM Berawal dari Ketertiban Data Internal

Lita Paromita Siregar, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut, menilai bahwa kendala dalam pelaporan LKPM sering kali berakar dari masalah administratif di internal perusahaan. Kegagalan melaporkan LKPM bukan hanya soal sistem, tetapi juga menunjukkan belum tertatanya data usaha secara konsisten.

Menurutnya, pelaku usaha perlu memastikan seluruh data proyek tidak hanya sesuai kondisi di lapangan, tetapi juga tercatat dengan baik dalam sistem pelaporan resmi. Konsistensi ini menjadi kunci agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Sangat penting untuk memastikan perusahaan memiliki daftar proyek yang dioperasikan secara akurat, sehingga proses pelaporan LKPM dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” jelas Lita yang merupakan Managing Partner pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law ini.

Ia menegaskan, tanpa administrasi yang rapi, kepatuhan LKPM akan selalu berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menjembatani Kepatuhan LKPM dengan Realitas Usaha

Pada akhirnya, tantangan dalam pelaporan LKPM bukan hanya soal memahami aturan, tetapi bagaimana menjembatani antara realitas bisnis dan sistem yang ada. Pelaku usaha perlu membangun ketertiban data internal serta memahami logika pelaporan dalam OSS. 

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, risiko kesalahan administratif dapat diminimalkan. Kepatuhan LKPM pun tidak lagi menjadi beban, melainkan bagian dari tata kelola usaha yang sehat.

(RED)

Dipromosikan