Masalah dalam kasus ini bukan sekadar bunga yang tinggi, tetapi adanya kesepakatan untuk menyeragamkan tingkat bunga. Dalam hukum persaingan usaha, ini adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Harga boleh sama, tetapi tidak boleh disepakati bersama.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah terhadap 97 perusahaan fintech lending (pinjol) atas dugaan praktik penetapan bunga secara kolektif. Dalam putusannya, KPPU menilai bahwa para pelaku usaha tersebut telah terlibat dalam kesepakatan untuk menentukan tingkat bunga pinjaman yang berlaku di pasar.
Kesepakatan ini dinilai tidak terjadi secara kebetulan atau akibat mekanisme pasar, melainkan melalui suatu koordinasi yang melibatkan pelaku usaha dalam satu ekosistem industri yang sama. Praktik tersebut kemudian berdampak pada hilangnya mekanisme kompetisi harga yang seharusnya menjadi hak konsumen.
Dengan demikian, KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999), khususnya terkait larangan perjanjian penetapan harga.
Baca juga: Terbit Surat Edaran Pemerintah: Update KBLI 2025 Tidak Selalu Otomatis
Pertimbangan KPPU
Dalam perkara ini, pendekatan KPPU cukup jelas: praktik yang dilakukan oleh para pelaku usaha dikategorikan sebagai price fixing atau penetapan harga secara bersama-sama.
Dalam hukum persaingan usaha, price fixing termasuk dalam kategori hardcore cartel, yaitu pelanggaran yang dianggap paling serius karena secara langsung merusak struktur pasar. Tidak diperlukan pembuktian dampak secara mendalam (rule of reason), karena sifatnya yang per se illegal, cukup dibuktikan adanya kesepakatan.
KPPU menilai bahwa:
- Terdapat kesepakatan atau setidaknya concerted practice antar pelaku usaha
- Kesepakatan tersebut menyangkut komponen harga (bunga pinjaman)
- Dampaknya adalah hilangnya kompetisi harga di pasar pinjol
Dengan konstruksi tersebut, maka unsur pelanggaran telah terpenuhi.
Cerita Soal Penetapan Harga
Kasus ini menjadi menarik karena seringkali disalahpahami sebagai isu perlindungan konsumen semata, yakni soal bunga tinggi. Padahal, dalam perspektif hukum persaingan usaha, fokus utamanya bukan pada tinggi atau rendahnya harga, melainkan bagaimana harga tersebut terbentuk.
Dalam pasar yang sehat:
- Harga terbentuk dari mekanisme kompetisi
- Pelaku usaha bebas menentukan strategi harga masing-masing
Namun dalam kasus ini, harga (bunga) tidak lagi ditentukan secara independent, namun ada kecenderungan penyeragaman akibat koordinasi.
Inilah yang menjadi problem utama. Ketika pelaku usaha berhenti bersaing dan mulai berkoordinasi, maka pasar kehilangan dinamika kompetitifnya. Konsumen tidak lagi memiliki pilihan yang optimal, karena semua pemain “bermain di level harga yang sama”.
Lebih jauh, praktik seperti ini seringkali tidak dilakukan secara eksplisit melalui perjanjian tertulis. Dalam banyak kasus, termasuk perkara ini, bentuknya bisa berupa:
- Kesepakatan informal
- Rekomendasi asosiasi
- Standarisasi industri yang disepakati bersama
Secara hukum, hal tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran apabila terbukti adanya kesadaran bersama untuk mengoordinasikan harga.
Sanksi yang Berbeda
Salah satu pertanyaan yang sering muncul, mengapa denda terhadap para pelaku berbeda-beda, padahal pelanggarannya sama?
Sebagaimana diberitakan, total denda yang dijatuhkan oleh KPPU mencapai Rp755 miliar. Dan ini merupakan denda terbesar sejak KPPU berdiri. Masing-masing Perusahaan pinjol didenda bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp100 miliar.
Adapun perusahaan yang terkena denda tinggi adalah sebagai berikut:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102,3 miliar.
- PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100,9 miliar.
- PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar.
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash): Rp49,1 miliar.
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha): Rp48,8 miliar.
- PT Kredifazz Digital Indonesia: Rp42,4 miliar.
Dalam praktik KPPU, penjatuhan sanksi tidak bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan beberapa faktor:
- Tingkat keterlibatan
Pelaku yang berperan sebagai inisiator atau penggerak biasanya dikenakan sanksi lebih berat dibandingkan dengan pihak yang hanya mengikuti.
- Durasi pelanggaran
Semakin lama suatu perusahaan terlibat dalam praktik tersebut, semakin besar potensi dendanya.
- Skala usaha dan dampak pasar
Perusahaan dengan:
- Pangsa pasar lebih besar
- Volume transaksi lebih tinggi
akan dianggap memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap pasar.
- Faktor pemberat dan peringan
KPPU juga mempertimbangkan:
- Apakah pelaku kooperatif selama proses pemeriksaan
- Apakah pelaku menghentikan praktik tersebut
- Riwayat pelanggaran sebelumnya
- Kemampuan membayar
Aspek ini penting untuk menjaga proporsionalitas. Denda harus cukup besar untuk memberikan efek jera, tetapi tidak sampai mematikan usaha secara tidak proporsional.
Dengan kombinasi faktor-faktor tersebut, maka wajar jika hasil akhirnya berupa variasi besaran denda.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- “Kesepakatan industri” bukan pembenaran
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa kesepakatan bersama dilakukan demi stabilitas pasar. Namun dalam hukum persaingan, alasan tersebut tidak relevan.
- Asosiasi bisnis berpotensi menjadi medium pelanggaran
Forum asosiasi yang seharusnya menjadi wadah kolaborasi dapat berubah menjadi alat koordinasi harga apabila tidak diawasi dengan baik.
- Industri digital tetap tunduk pada hukum persaingan
Tidak ada pengecualian bagi startup atau perusahaan berbasis teknologi. Justru karena skalanya yang cepat berkembang, pengawasan menjadi lebih ketat.
Kasus Penetapan Harga Lainnya
Sebagai perbandingan, praktik serupa pernah terjadi dalam berbagai yurisdiksi:
- Kasus kartel otomotif oleh Toyota dan beberapa produsen lain
Dalam beberapa yurisdiksi, produsen otomotif pernah diselidiki karena dugaan koordinasi harga dan standar produksi tertentu. Meskipun bentuknya lebih kompleks, prinsip dasarnya tetap sama: koordinasi yang mengurangi kompetisi.
- Kasus teknologi oleh Apple
Dalam kasus e-book di Amerika Serikat, Apple terbukti berperan dalam skema penetapan harga bersama dengan penerbit. Pengadilan menyatakan bahwa intervensi terhadap harga pasar melalui koordinasi melanggar prinsip persaingan usaha.
- Kasus kartel semen di Indonesia
KPPU pernah menangani perkara kartel semen yang melibatkan beberapa produsen besar. Dalam kasus ini, ditemukan adanya pengaturan produksi dan distribusi yang berdampak pada harga pasar.
Kesamaan dari seluruh kasus tersebut adalah adalah Intervensi kolektif terhadap harga akan selalu menjadi perhatian utama otoritas persaingan usaha.
Saran bagi Pelaku Usaha
Dari perspektif praktisi persaingan usaha, ada beberapa langkah strategis yang perlu diperhatikan:
- Hindari diskusi harga dengan kompetitor
Sekecil apapun bentuk diskusi, baik formal maupun informal, berpotensi menjadi bukti pelanggaran.
- Audit aktivitas dalam asosiasi
Perusahaan perlu memastikan bahwa keterlibatan dalam asosiasi tidak mengarah pada:
- Pertukaran informasi sensitif
- Kesepakatan terselubung
- Bangun competition compliance program
Program ini harus mencakup:
- Pedoman internal
- Pelatihan bagi manajemen dan tim sales
- Mekanisme pelaporan internal
- Dokumentasikan keputusan bisnis secara independen
Setiap kebijakan harga harus dapat dibuktikan sebagai hasil analisis internal, bukan hasil koordinasi eksternal.
- Pahami bahwa “ikut-ikutan” tetap berisiko
Dalam hukum persaingan:
- Tidak ada alasan pembenar karena hanya mengikuti pasar
- Partisipasi pasif tetap dianggap pelanggaran
Kasus pinjol ini menegaskan satu prinsip fundamental dalam hukum persaingan usaha:
Harga boleh sama, tetapi tidak boleh disepakati bersama.
Di tengah kompleksitas industri dan tekanan kompetisi, godaan untuk berkoordinasi memang besar. Namun, batas antara kolaborasi dan pelanggaran sangat tipis, dan seringkali baru disadari ketika sanksi sudah dijatuhkan.
Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar kasus hukum. Ini adalah pengingat bahwa dalam bisnis modern, compliance bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.
Praktisi Hukum Persaingan Usaha dari kantor BP Lawyers Counselors at Law








































