Dengan terbitnya surat edaran ini, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan sistem OSS. Meski ada penyesuaian otomatis, evaluasi mandiri tetap penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dan menghindari risiko hukum di masa transisi.
Pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait implementasi KBLI 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi klasifikasi usaha di Indonesia.
Dengan adanya pembaruan ini, sistem OSS diharapkan mampu menentukan tingkat risiko usaha secara lebih tepat. Hal ini juga berdampak langsung pada proses perizinan yang lebih terintegrasi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perlu menyesuaikan KBLI yang digunakan. Penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesesuaian antara kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki.
Selain itu, pemerintah juga memberikan masa transisi agar proses adaptasi berjalan lebih lancar. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara tepat.
Baca juga: 97 Pinjol Kena Putusan KPPU: Ketika Perlindungan Konsumen Berujung Pelanggaran
Mekanisme Update KBLI 2025
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa pembaruan KBLI sepenuhnya dilakukan oleh sistem. Padahal, terdapat dua mekanisme yang harus dipahami, yaitu penyesuaian otomatis dan penyesuaian mandiri.
Penyesuaian otomatis dilakukan oleh sistem OSS dan Ditjen AHU jika perubahan hanya bersifat kode numerik. Dalam kondisi ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan anggaran dasar.
Namun, jika terdapat perubahan pada substansi kegiatan usaha, maka penyesuaian harus dilakukan secara mandiri. Proses ini melibatkan perubahan anggaran dasar melalui notaris. Artinya, pembaruan KBLI tidak sekadar administratif, tetapi juga dapat berdampak pada aspek legal perusahaan. Di sinilah pentingnya memahami kapan harus melakukan penyesuaian manual.
Risiko yang Sering Diabaikan Pelaku Usaha
Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, menyampaikan:
“Tips dari saya, sebaiknya pelaku usaha mulai mengunduh dan mengarsipkan seluruh perizinan yang ada saat ini untuk mengantisipasi potensi kendala sistem pada masa transisi, yang dalam praktik cukup sering terjadi.”
Lita menegaskan, penilaian perubahan substansi ini pada praktiknya perlu dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan, klasifikasi KBLI, serta redaksi maksud dan tujuan dalam anggaran dasar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan masa transisi untuk melakukan beberapa langkah strategis, seperti:
- melakukan review kegiatan usaha saat ini,
- mengidentifikasi adanya perubahan substansi,
- melakukan mapping KBLI 2020 ke KBLI 2025, serta
- menyiapkan langkah penyesuaian sebelum tenggat waktu.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Pemerintah memberikan batas waktu implementasi hingga 18 Juni 2026 untuk penyesuaian sistem KBLI 2025. Selama masa transisi, sistem OSS dan AHU masih menggunakan KBLI 2020 sebagai acuan.
Lebih lanjut, Lita memberikan tanggapan dan saran tambahan kepada pelaku usaha:
“Penting untuk diperhatikan bahwa penyesuaian sistem oleh OSS ditargetkan selesai paling lambat 18 Juni 2026. Oleh karena itu, periode sejak diterbitkannya SEB ini merupakan masa transisi, di mana KBLI 2020 masih digunakan dalam sistem AHU dan OSS hingga implementasi KBLI 2025 berjalan penuh,” papar Lita.
Ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memastikan data usahanya sudah sesuai. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu untuk melakukan penyesuaian.
Sebagai langkah strategis, pelaku usaha disarankan untuk tidak hanya mengandalkan sistem otomatis. Lakukan evaluasi terhadap kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Jika diperlukan, segera lakukan perubahan anggaran dasar untuk menghindari risiko hukum. Dengan pendekatan yang tepat, update KBLI bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi keberlangsungan bisnis.
(RED)








































