Ketentuan Omnibus Law Perpajakan yang Telah Dapat Dinikmati Dunia Usaha

Ketentuan Omnibus Law Perpajakan yang Telah Dapat Dinikmati Dunia Usaha

Ketentuan Omnibus Law Perpajakan yang Telah Dapat Dinikmati Dunia Usaha
oleh Rico Novianto Hafidz

Omnibus Law Perpajakan merupakan salah satu dari beleid pemerintahan Jokowi untuk mendorong arus investasi besar – besaran masuk ke Indonesia. Selain RUU Ketentuan umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law Perpajakan), draf lain yang saat ini telah disampaikan pemerintah kepada DPR adalah RUU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) yang banyak menyita perhatian publik karena perubahan regulasi yang mengatur multisektor.

Posisi terakhir kedua Omnibus Law ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR. Namun, sebelum sempat dibahas oleh DPR bersama Presiden, Indonesia turut merasakan dampak besar adanya wabah virus Corona yang saat ini melanda dunia. Hampir seluruh aktivitas masyarakat di berbagai sektor terhenti karena penyebaran virus yang massif melalui kontak dari manusia ke manusia. Praktis, salah satu sektor yaitu dunia usaha merasakan dampak terhentinya kegiatan usaha mereka karena virus ini membuat manusia dilarang melakukan kontak dan lebih banyak diminta untuk di rumah saja atau stay at home.

Sejak awal bulan Maret ketika terjadi kenaikan pasien yang terjangkit penyakit corona, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bersifat instruksi. Belakangan, pemerintah akhirnya mengeluarkan beberapa peraturan setelah dirasa instruksi yang telah disampaikan tidak terlalu berdampak signifikan karena angka penderita corona terus naik dari hari ke hari.

Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Coronavirus Desease-2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan  Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Perppu tersebut selain mengatur pelaksanaan APBN, kebijakan keuangan Negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diantaranya terkait bidang perpajakan. Pasal 4 ayat 1 huruf a mengatur penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pasal 5 Perppu tersebut mengatur penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang – Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi sebesar 22 % yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20 % yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Sementara untuk Wajib Pajak dalam negeri yaitu berbentuk Perseroan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah.

Menariknya, ketentuan tersebut masuk dalam satu draf Omnibus Law Perpajakan pada pasal 3 dengan redaksi yang sama dengan percepatan waktu satu tahun lebih cepat satu tahun. Dari yang semula dimulai pada tahun 2021 sampai 2023 menjdi dimulai pada 2020 sampai 2022. Dengan berlakunya Perppu tersebut, otomatis salah satu draf Ombinus Perpajakan saat ini dapat segera berlaku. Meskipun persetujuan oleh DPR untuk dapat diundangkan masih menunggu persidangan selanjutnya yang masih tergantung situasi wabah yang saat ini masih melanda Indonesia. Bagi dunia usaha, relaksasi pajak yang diberikan saat ini menjadi salah satu kebijakan yang dapat mengurangi dampak beban yang secara nyata telah timbul dan akan semakin parah karena wabah ini masih belum jelas kapan akan berakhir.

Kebijakan strategis pada berbagai sektor mendesak dilakukan oleh pemerintah. Dampak kerugian pada berbagai sektor kehidupan masyarakat sangat dirasakan dari tidak normalnya seluruh aktivitas masyarakat saat ini. Penanganan yang tepat  melalui kebijakan hukum untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak di berbagai sektor mutlak dibutuhkan seperti by pass salah satu ketentuan Omnibus Law Perpajakan yang dimasukan ke dalam Perppu No 1 Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh pemerintah.

 

BEL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Rico Novianto Hafidz, Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan