LMKN Wajibkan Restoran Bayar Royalti untuk Rekaman Suara Alam dan Burung, Ini Dasar Hukumnya
Perlindungan karya cipta di Indonesia tidak hanya terbatas pada musik atau lagu populer. Rekaman suara alam seperti gemericik air atau kicau burung juga masuk kategori karya yang dilindungi. Banyak pelaku usaha, terutama di sektor kuliner dan perhotelan, memanfaatkan audio ini untuk menciptakan suasana, namun belum memahami konsekuensi hukumnya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa rekaman suara alam tergolong fonogram yang memiliki hak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Artinya, penggunaannya di ruang publik wajib disertai izin dan pembayaran royalti.
Besaran dan Mekanisme Pembayaran Royalti
Masih dari laporan Kompas.com, LMKN menjelaskan bahwa tarif royalti untuk fonogram ditetapkan sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, dihitung dari kapasitas tempat usaha. Pembayaran dilakukan kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta atau produser rekaman. Ketidakpatuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, dengan risiko gugatan perdata, sanksi administratif, bahkan pidana jika unsur kesengajaan terpenuhi.
HKI sebagai Pilar Keberlangsungan Usaha
Kasus royalti suara alam dan burung ini menggambarkan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki cakupan luas dan langsung berdampak pada operasional bisnis.
Sama halnya dengan hak cipta, hak merek juga merupakan aset yang bernilai dan penting sehingga wajib didaftarkan oleh korporasi untuk melindungi identitas dan reputasi usahanya.
Sebuah merek dagang rawan ditiru atau digunakan pihak lain dan berpotensi memicu sengketa serta kerugian finansial bagi perusahaan, apabila merek dagang yang dimiliki tidak terlindungi secara hukum karena tidak didaftarkan.
Bagi pelaku usaha, mematuhi kewajiban royalti sekaligus mendaftarkan merek dagang adalah dua langkah strategis dalam membangun perlindungan hukum yang komprehensif, menjaga keberlangsungan usaha, dan memperkuat posisi di pasar.
Royalti Tidak Berlaku untuk Suara Alam Asli Tanpa Rekaman
Asharyanto, Partner BP Lawyers, memandang permasalahan kasus royalti ini notabene-nya berasal dari ketidakpuasan stakeholder dari Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atas kinerja dari yang dilakukan selama ini.
Dari para Pencipta yang mempertanyakan cara perhitungan dan prosedur pembagian Royalti sampai dengan ancaman pidana yang terus membututi pelaku usaha karena keberatan membayar Royalti .
“Sebagai contoh, Klien kami, suatu coffee shop di Bandung, mengeluhkan lamanya proses penerbitan Sertifikat Lisensi setelah mereka membayar Royalti padahal saat diwajibkan membayar, selalu ditagih secara berkala oleh LMK.
Sayangnya, LMKN maupun LMK berbenah diri dan merespon dengan melakukan Sosialisasi secara massif, tentunya lebih transparan.
Adanya tindakan dari pelaku usaha yang memperdengarkan kicauan burung, suara air maupun bunyi-bunyi lainnya merupakan suatu upaya perlawanan yang secara tidak kasat mata karena merasa di kemplang untuk wajib membayar
Karena, memperdengarkan suara burung, suara air maupun bunyi-bunyi lain pada dasarnya tidak ada kewajiban membayar royalti, sepanjang suara-suara tersebut berasal dari suara asli dan bukan hasil rekaman dan diputar ulang milik ciptaan orang lain.
Dalam kondisi tersebut maka suara burung, suara air maupun bunyi-bunyi lain akan berlaku sebagai hak cipta dan telah terjadi fiksasi atau perekaman karya yang dapat dilihat dan didengar” jelasnya.
Manfaat Strategis HKI dalam Menghadapi Persaingan Pasar
Bagi korporasi, hak kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga instrumen bisnis yang dapat meningkatkan daya saing. Kepemilikan hak cipta, hak merek, atau paten memungkinkan perusahaan memonopoli penggunaan karya atau inovasinya, sehingga kompetitor tidak dapat meniru tanpa izin. Hal ini menciptakan nilai tambah yang dapat dimonetisasi, baik melalui penjualan langsung, lisensi, maupun kerja sama komersial.
Di tengah persaingan pasar yang ketat, pengelolaan HKI secara proaktif menjadi bagian dari strategi korporasi yang visioner. Dengan portofolio HKI yang kuat, perusahaan memiliki posisi tawar lebih tinggi dalam negosiasi, lebih terlindungi dari klaim pihak ketiga, dan mampu membangun citra profesional di mata mitra maupun investor. Pendekatan ini sejalan dengan tren global di mana HKI dilihat sebagai aset tak berwujud yang menentukan nilai perusahaan di masa depan.
Perlindungan Hak Cipta sebagai Investasi Bisnis Jangka Panjang
Bagi pelaku usaha, hak cipta sering kali dianggap hanya relevan bagi seniman atau kreator konten. Padahal, karya cipta juga meliputi berbagai elemen bisnis, seperti desain kemasan, materi promosi, hingga perangkat lunak internal yang digunakan perusahaan. Pendaftaran hak cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat, mencegah penggunaan tanpa izin, dan memudahkan penegakan hak apabila terjadi pelanggaran.
Tanpa perlindungan formal, risiko pencurian ide, pembajakan, atau peniruan produk menjadi jauh lebih tinggi. Di sinilah pendampingan profesional berperan penting, membantu perusahaan mengidentifikasi karya yang layak didaftarkan, menyiapkan dokumen yang sesuai, serta memastikan proses administrasi berjalan lancar. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi investasi strategis untuk menjaga nilai dan reputasi bisnis dalam jangka panjang.
Sumber gambar: Omkicau
(RED)








































