Kini Konsultan Kekayaan Intelektual Wajib Berhimpun dalam Satu Organisasi Profesi

Kini Konsultan Kekayaan Intelektual Wajib Berhimpun dalam Satu Organisasi Profesi

Kini Konsultan Kekayaan Intelektual Wajib Berhimpun dalam Satu Organisasi Profesi

Harapannya, Pemerintah dapat mengevaluasi kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual dengan menyeluruh dan lebih mudah dengan kehadiran organisasi profesi.

Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional yang tentunya dapat menunjang pembangunan nasional. Maka dari itu, dalam rangka untuk memajukan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (PP No. 100/2021) pada akhir September lalu.

Lahirnya PP No. 100/2021 ini, Pemerintah telah mewajibkan Konsultan Kekayaan Intelektual untuk berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. 

Keberadaan PP No. 100/2021 ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP No. 2/2005). Sebelumnya, Organisasi Profesi tidak diatur dalam PP tersebut. Selain itu, berdasarkan PP tersebut pengawasan dan evaluasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara berkala dalam 5 tahun sekali. 

Namun dengan adanya PP No.100/2021, Pemerintah melalui Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual dapat langsung mengawasi kinerja para Konsultan Kekayaan Intelektual karena nantinya Organisasi Profesi akan melaporkan kegiatannya setiap 6 bulan sekali kepada Menteri dan Majelis Pengawas untuk kemudian dilakukan evaluasi secara berkala tiap 3 tahun sekali oleh Majelis Pengawas. 

Dengan demikian, Pemerintah dapat mengevaluasi kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual dengan menyeluruh dan lebih mudah dengan kehadiran organisasi profesi.

Kemudian dari laporan tersebut berdasarkan Pasal 17 PP No. 100/2021, Majelis Pengawas bertugas untuk:

  1. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual; 
  2. melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; 
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual; 
  4. membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
  5. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.

Eksistensi AKHKI selaku organisasi profesi

Saat ini telah ada organisasi yang mewadahi profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Maka dari itu, Pasal 32 PP No.100/2021 dinyatakan bahwa Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan PP 100/2021 namun AKHKI yang dimaksud harus segera menyesuaikan dengan PP No.100/2021.

Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam webinar internasional yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office yang juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM RI pada Jumat (5/11) mengatakan dengan adanya kewajiban tersebut maka dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Sebagai Ketua Umum AKHKI, Suyud sangat mengapresiasi langkah Pemerintah karena PP ini sejalan dengan misi didirikannya AKHKI yang telah berdiri sejak tahun 2006. 

“AKHKI sejak didirikan sejak tahun 2006 dimaksudkan untuk menjadi wadah tunggal organisasi yang tidak saja sebagai mitra Pemerintah (DJKI Kemkum HAM RI) namun juga sebagai perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia,” ucap Suyud.

Suyud berkaca dengan profesi Konsultan KI di negara maju, misalnya saja Jepang. Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang disebut sebagai Patent Attorneys yang telah diatur dalam Undang-undang. 

Disebutkan dalam objektinya, Konsultan Kekayaan Intelektual berkontribusi untuk mempromosikan dan mensosialisasikan kegunaan sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Selain itu juga berkontribusi untuk menegakkan hukum dan dalam perkembangan ekonomi dan industri.

Suyud yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Mediasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (BAMHKI) mengatakan bahwa dalam perkembangannya, Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dapat melakukan IP Audit, IP Management serta IP Valuation, sebagai mitra industri kreatif, inovator, manufaktur dan atas perannya Konsultan Kekayaan Intelektual dapat memerangi pelanggaran dan pemalsuan produk Kekayaan Intelektual.

Siapa itu Konsultan Kekayaan Intelektual?

Menurut PP 100/2021 Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.

Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual hanya diangkat oleh Menteri dalam hal ini adalah Menteri.

Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan: 

  1. warga negara Indonesia; 
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani; 
  4. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; 
  5. berijazah paling rendah sarjana; 
  6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 
  7. menguasai bahasa Inggris; 
  8. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; 
  9. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; 
  10. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
  11. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
  12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual dengan memenuhi syarat huruf a sampai h, huruf j, huruf i dan juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
  2. telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

NR

Dipromosikan