Pemerintah tengah merampungkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, eks CEO Investree, tersangka kasus pidana perbankan berupa pengumpulan dana tanpa izin.
Ketika CEO sebuah platform fintech seperti Investree dilaporkan kabur ke luar negeri, bukan hanya kredibilitas perusahaan yang dipertaruhkan—tapi juga nasib ribuan investor dan masa depan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Lebih dari sekadar skandal, kasus ini adalah peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha: bahwa bisnis yang dibangun tanpa pondasi hukum dan tata kelola yang sehat, pada akhirnya akan runtuh oleh ulah satu orang di puncak.
Dari perspektif penegakan hukum, pelaku bisnis yang melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dijerat hukum. Jika terbukti CEO Investree menyalahgunakan dana atau menipu pemberi pinjaman, dia dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana.
Jerat Hukum: Kabur Bukan Berarti Bebas
Jika CEO tersebut melarikan diri ke Dubai, ekstradisi sangat mungkin dilakukan. Indonesia dan Uni Emirat Arab telah menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022, yang bisa menjadi dasar untuk meminta pemulangan pelaku melalui jalur diplomatik dan hukum internasional.
Selain itu, Kepolisian RI dapat mengajukan Red Notice Interpol untuk membantu penangkapan di luar negeri. Upaya hukum ini tak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan keuangan lintas negara tidak bisa bersembunyi di balik status “orang penting” atau jabatan CEO.
Dalam konteks perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pesan tajam:
OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, dan telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin — sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan kepercayaan publik. Dunia usaha harus sadar bahwa akumulasi dana masyarakat, khususnya di sektor fintech, bukan hanya urusan bisnis—tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral.
Risiko Hukum Itu Nyata dan Harus Dimitigasi
Dari sisi mitigasi risiko hukum, kasus Investree menunjukkan betapa rentannya bisnis terhadap “key person risk”—yaitu risiko yang timbul dari satu orang di puncak kepemimpinan.
Berikut ini beberapa pelajaran hukum penting yang harus menjadi prioritas mitigasi bagi para pelaku usaha:
Dalam menanggapi kasus ini, Bimo Prasetio, pengacara korporasi dan Partner di BP Lawyers, menyampaikan:
“Dunia usaha harus menyadari bahwa di era digital, reputasi dan kepercayaan publik adalah aset hukum yang paling rentan. Ketika satu pihak di pucuk pimpinan menyalahgunakan kepercayaan, kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya finansial, tapi juga reputasional dan legal. Kasus Investree harus menjadi pelajaran bahwa tata kelola dan manajemen risiko bukan pilihan, tapi kebutuhan bisnis modern.”
Bimo juga menegaskan bahwa legal compliance bukan sekadar mengikuti regulasi, tapi tentang menciptakan sistem hukum internal yang bisa bekerja sebagai radar, pagar, dan rem darurat terhadap potensi penyimpangan dalam perusahaan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan untuk mitigasi risiko adalah:
Perkuat Tata Kelola (Corporate Governance)
CEO bukan raja. Keputusan bisnis besar harus melalui mekanisme yang akuntabel. Tanpa pengawasan, penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin terjadi.
Saran:
- Bentuk komite audit dan risiko yang independen.
- Terapkan prinsip dua tangan tanda tangan untuk keputusan keuangan besar.
- Lakukan fit and proper test berkala terhadap direksi dan komisaris.
Audit Internal dan Alarm Dini
Bisnis harus punya sistem deteksi awal terhadap potensi fraud dan penyimpangan.
Saran:
- Jalankan audit internal bulanan.
- Buat sistem early warning terhadap transaksi mencurigakan atau cashflow abnormal.
- Libatkan pihak ketiga dalam audit independen.
Kepatuhan Bukan Formalitas
UU Perlindungan Data Pribadi, UU TPPU, UU ITE, dan regulasi OJK bukan hanya beban administratif. Ini adalah alat hukum yang bisa menyelamatkan (atau menghancurkan) bisnis Anda.
Saran:
- Bentuk divisi Legal & Compliance yang proaktif.
- Lakukan pelatihan kepatuhan secara berkala.
- Terapkan legal risk mapping agar setiap divisi tahu batas hukumnya.
Lindungi Konsumen, Lindungi Bisnis
Kepercayaan konsumen adalah mata uang terpenting di era digital. Sekali hilang, sulit dikembalikan.
Saran:
- Siapkan mekanisme pengaduan dan kompensasi yang jelas.
- Laporkan penggunaan dana secara transparan.
- Audit juga jalur komunikasi publik—hindari misleading statement.
Punya Rencana Saat CEO Hilang
Kasus Investree membuktikan: ketika CEO menghilang, perusahaan bisa lumpuh total. Jangan tunggu terjadi baru panik.
Saran:
- Buat contingency plan untuk pergantian mendadak di level direksi.
- Gunakan klausul penalti dan pertanggungjawaban personal dalam kontrak kerja CEO.
- Evaluasi ulang siapa yang punya akses penuh ke dana dan keputusan strategis.
Kasus Investree menunjukkan bahwa penegakan hukum dan mitigasi risiko hukum adalah dua sisi dari koin yang sama. Yang satu menindak saat sudah terlambat, yang satu mencegah sebelum semuanya jatuh.
Bimo Prasetio, Pengacara Pengacara Korporasi & Kepatuhan Hukum
Partner dari kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: Dok/JTA Investree








































