Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) akan menyelenggarakan Pelatihan Intensif Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dilaksanakan pada 11-13 Mei 2018 mendatang.
Berdasarkan Term of Reference (TOR) yang diperoleh dari panitia, pelatihan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai mining country. Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan dalam UU Minerba selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan pelaksana. Guna memahami berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, maka KJ Institute menyelenggarakan pelatihan ini.
Detail kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Pelatihan
Tema
Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Waktu Pelaksanaan
Hari & tanggal : Jumat-Minggu, 11-13 Mei 2018
Tempat : Satrio Tower Lantai 13, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. C4 Jakarta Selatan, 12950
Pembicara
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara yang ahli di bidangnya, antara lain:
- Prof. Dr. Mella Ismelina, S.H., M.Hum (Dewan Pembina KJ Institute, Reviewer Penelitian Dikti)
- Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H (Direktur Eksekutif KJ Institute)
- Dr. Nani Mulyati, S.H., Mc.L (Peneliti KJ Institute)
- Biro Hukum Kementerian ESDM
- Ditjen. Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3
- Tax Consultant
- Konsultan Studi Kelayakan Tambang
- Lawyer
Investasi
IDR 4.500.000 / peserta
Target Peserta
- Mahasiswa S1, S2 dan S3 di bidang Ilmu Hukum
- Akademisi
- Peneliti
- Advokat
- Pegawai Pemerintah dan Swasta yang menaruh perhatian pada hukum sumber daya alam dan hukum pertambangan
Informasi dan Pendaftaran
Ari: 0878 8820 5553
Luthfi: 0896 0391 8423
(PHB)