Perpres Beneficial Ownership Diterbitkan, Publik Harus Berperan Aktif

Dan pelaku usaha tidak perlu khawatir.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://blog.prodware.es/

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (Sekjen TII) Dadang Trisasongko menyebutkan bahwa publik harus berperan aktif meminta informasi beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dadang menilai saat ini banyak kasus korupsi terjadi akibat semakin eratnya relasi politik dan bisnis. Menurutnya, ketiadaan perangkat hukum tentang penanganan dan pencegahan konflik kepentingan telah membuka peluang yang begitu besar bagi para politisi, kepala daerah, birokrat dan pebisnis untuk melakukan kolusi dan korupsi. (Baca Juga: PWYP Apresiasi Terbitnya Perpres Beneficial Ownership).

“Terbitnya Perpres No. 13 Tahun 2018 ini sebenarnya dapat digunakan sebagai acuan bagi  pengguna barang dan jasa publik untuk secara aktif meminta informasi BO, melakukan due dilligence dan memastikan  penguasaan sumber daya publik bebas dari praktik korupsi,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (9/3).

Dadang mengutarakan bahwa transparansi BO adalah langkah penting pemerintah untuk memberantas praktik korupsi politik yang memperlambat laju peningkatan skor Corruption Perception Index (CPI). “Sinergi antara Perpres BO dan upaya antikorupsi lainnya  diharapkan dapat mengakselerasi capaian dan target pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Dadang. (Baca Juga: Keterbukaan Pemilik Manfaat Sebenarnya Dinilai Sejalan dengan Program Nawa Cita Jokowi).

Sedangkan, Wakil Unsur Masyarakat Sipil di Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia Aryanto Nugroho menjelaskan bahwa sektor industri ekstraktif seperti migas dan tambang telah mengawali penerapannya melalui penyusunan peta jalan (road map) penerapan keterbukaan ‘Beneficial Ownership’ melalui inisiatif multi-pemangku kepentingan  Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI.

Bahkan, lanjutnya, Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi internasional ‘Keterbukaan Beneficial Ownerhsip’  di Jakarta, Oktober tahun 2017 lalu. (Baca Juga: Apindo Jabar Berharap Aturan Keterbukaan Beneficial Ownership Tetap Menjaga Privasi).

Nugroho menambahkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun telah menerbitkan Permen Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM di mana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi dari korporasi di bidang ESDM harus disertai dengan pengungkapan data pemilik sesungguhnya/pengendali dari korporasi.

Lebih lanjut, Nugroho menegaskan bahwa pelaku usaha bisa mengikuti pelaksanaan Perpres ini. “Pelaku usaha tidak perlu khawatir perpres ini akan menghambat investasi atau tumpang tindih, justru ini akan saling melengkapi peraturan lainnya yang telah terbit,” pungkasnya. (Baca Juga: Kadin Jakarta Berharap Transparansi Beneficial Ownership Bukan Hanya untuk Pajak).

(PHB)

Dipromosikan