PWYP Apresiasi Terbitnya Perpres Beneficial Ownership

Dengan terbitnya perpres ini, pemerintah Indonesia berpeluang dalam meningkatkan penerimaan pajaknya melalui pertukaran informasi dengan negara lain dengan yurisdiksi yang berbeda.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah. Sumber Foto: Youtube.

Pada 5 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan siaran pers yang diterima KlikLegal, Koalisi Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia memberikan apresiasi positif atas diterbitkannya perpres tersebut. Beleid ini mewajibkan setiap korporasi (seperti perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya) untuk menetapkan, melaporkan, dan melakukan pembaharuan ‘Pemilik Manfaat’ dari korporasi.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengungkapkan penerbitan perpres yang ditunggu-tunggu banyak pihak ini semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diyakini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemberantasan korupsi, mencegah penghindaran dan penggelapan pajak, serta mencegah aliran uang haram (illicit financial flow) dan tindak pidana lainnya.

Menurut Perpres ini, Pemilik Manfaat dari Korporasi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria: a. memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; b. memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

Selanjutnya, d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota komisaris; e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun; f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Lebih lanjut, Maryati menuturkan informasi ‘Beneficial Ownership’ ini dapat digunakan oleh berbagai instansi Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun di daerah untuk meningkatkan kepatuhan korporasi, menghindari monopoli, ataupun mencegah risiko dalam kegiatan perdagangan maupun kegiatan perekonomian yang secara umum melibatkan korporasi.

“Terlebih publik juga dapat mengakses informasi BO yang disediakan oleh ‘Instansi Berwenang’ sesuai dengan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana ditegaskan di dalam Perpres ini,” imbuh Maryati berdasarkan siaran pers, Jumat (9/3).

Maryati mengungkapkan penerbitan perpres ini juga menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk berperan penting dalam lanskap reformasi keuangan dan perpajakan global. Adapun contohnya Indonesia sebagai negara anggota G20, pada tahun 2014 Indonesia telah menyepakati High Level Principle on Beneficial Ownership and Transparency yang menekankan pentingnya transparansi, ketersediaan informasi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang berwenang.

“Indonesia sebagai anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), Indonesia juga berkomitmen untuk memiliki peraturan domestik yang sesuai dengan Standar FATF (Financial Act Task Force)-khususnya rekomendasi 24 dan 25 FATF mengenai transparansi BO,” ujarnya.

“Dalam hal ini, Indonesia berpeluang dalam meningkatkan penerimaan pajaknya melalui pertukaran informasi  dengan negara lain dengan yurisdiksi yang berbeda,” pungkas Maryati.

(PHB)

Dipromosikan