Terdapat 2 (dua) pasal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih memicu perdebatan sehingga pembahasan menemui jalan buntu. Salah satunya mengenai obat yang jika tidak dikonsumsi akan berakibat pada keselamatan jiwa pasien (life saving drugs) apakah harus dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal atau tidak. (Baca Juga: RPP Jaminan Produk Halal Masih Terkendala di Kemenkes).
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Farmasi Asing di Indonesia atau International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengomentari persoalan itu dengan menilai bahwa definisi mengenai life saving drugs tidak ada batasannya.
“Suatu obat bisa dikatakan life saving kalau membahas dalam suatu konteks tertentu, umpamanya. Apakah boleh diimpor atau harus diproduksi dalam negeri. Jadi suatu definisi yang tidak ada batasannya. Tergantung dalam konteks apa dia dipakai,” ujar Parulian kepada KlikLegal melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (14/3).
Parulian juga mengatakan tidak pernah menemukan peraturan perundangan – undangan yang secara khusus mengatur mengenai life saving drugs, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).”Tidak tahu saya. Sepertinya tidak ada,” ujarnya. (Baca Juga: Wapres Ingatkan Hati-Hati dalam Menerapkan Aturan Kewajiban Halal).
“Seperti ini, kalau yang dikecualikan dari sertifikasi halal itu adalah life saving drugs. Nah, saya katakan life saving drugs yang ada disertifikasi halal itu kan tidak jelas karena definisinya itu karena kalau umpamanya dalam konteks boleh diimpor atau tidak, itu juga bisa disebutkan bisa dikatakan life saving drugs, tetapi life saving drugs yang bisa diimpor itu belum tentu sama dengan life saving drugs yang disertifikasi halal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Parulian menuturkan life saving drugs ini yang dibuat untuk mengecualikan obat-obatan dari sertifikasi halal itu merupakan konteks tertentu. “Seharusnya kalau ada definisi itu kan berlaku dimana-mana, tetapi ini berubah-ubah jadi saya tidak bisa bilang yang dimaksud di situ tuh yang apa. Mengenai yang dikecualikan sertifikasi halal dan yang impor itu contoh saja untuk menunjukkan bahwa obat obatan itu kalau di dalam konteks impor lain atau belum tentu sama dalam sertifikasi halal,” jelasnya. (Baca Juga: PRABU Luncurkan Policy Brief tentang Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia).
Oleh karena itu, Parulian berharap seharusnya rancangan peraturan pemerintah mengeluarkan (mengesampingkan) obat-obatan secara umum dan vaksin dari kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku di Indonesia pada 2019.
(PHB)








































