Kominfo Memperpanjang Waktu Pendaftaran Bagi PSE Hingga Desember

Kominfo Memperpanjang Waktu Pendaftaran Bagi PSE Hingga Desember

Kominfo Memperpanjang Waktu Pendaftaran Bagi PSE Hingga Desember

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perpanjangan waktu bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaanya hingga Desember 2021.

Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, TikTok, atau Clubhouse yang belum terdaftar. Pada mulanya perusahaan yang tidak terdaftar di Kominfo hingga Senin (24/5/2021) akan diblokir sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat (Permenkominfo 5/2020).

“Jatuh tempo pendaftaran diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak pemberlakuan efektif sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat konferensi pers virtual, Senin (24/5).

OSS-RBA merupakan sistem baru yang akan mulai dijalankan pada 2 Juni 2021 dan merupakan sistem perizinan usaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baru diterapkannya OSS-RBA ini menjadi salah satu faktor kementerian memperpanjang masa pendaftaran PSE hingga Desember 2021.

Dikutip dari katadata.co.id, terdapat 1052 PSE yang terdaftar di laman resmi kominfo. Akan tetapi perusahaan teknologi global yang terkenal seperti Clubhouse, Facebook, hingga Twitter masih belum tercatat. Pendaftaran PSE sebenarnya bertujuan untuk menciptakan keadilan serta pengawasan yang setara.

“Kami ingin menciptakan equal playing field, karena perusahaan lokal pun mendaftar. Semua punya digital presence,” ujar Semuel.

Kedepannya bagi PSE lingkup privat yang tidak terdaftar, mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, ataupun PSE yang belum memberikan informasi pendaftaran dapat diberikan sanksi administratif oleh menteri. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Permenkominfo 5/2020.

“Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat berdasarkan permohonan dari kementerian atau lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujar Semuel.

Selain sanksi administratif, bagi yang belum mendaftar juga akan dikenakan pemutusan terhadap akses sistem elektroniknya (access blocking). 

Kemudian untuk yang sudah terdaftar akan tetapi belum melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Bagi PSE yang sudah memenuhi ketentuan, maka kementerian akan melakukan normalisasi platform.

 

SS

Dipromosikan