Komitmen Terhadap Isu Perubahan Iklim, OJK Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon

Komitmen Terhadap Isu Perubahan Iklim, OJK Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon
Image Source rri.co.id

Komitmen Terhadap Isu Perubahan Iklim, OJK Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon

“Ingin kurangi emisi, OJK dukung adanya penetapan harga perdagangan karbon yang belum terfasilitasi dalam UU dan PP.”

Dewasa ini, isu lingkungan sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat terkhususnya terkait dengan perubahan iklim. Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan membuat berbagai pembuat kebijakan turut mendukung adanya peraturan yang pro terhadap lingkungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu regulator di bidang keuangan pun turut mempersiapkan aturan untuk mendukung adanya perdagangan karbon sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi di Indonesia.

Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa OJK akan segera melakukan penetapan harga karbon beserta insentif dan disinentifnya bagi perusahaan yang memproduksi karbon kurang atau lebih dari batas yang ditentukan.

“OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini, di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” ucap Mahendra Siregar dalam Seminar Internasional Carbon Trading: The Journey to Net Zero dilansir dari laman Bisnis.com (27/09/2022).

Mahendra Siregar menambahkan bahwa berbagai keuntungan yang dimiliki Indonesia berasal dari kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis seluas 125 juta hektare. Dengan adanya kekayaan alam tersebut, Indonesia diperkirakan akan mampu menyerap 25 miliar ton karbon yang akan menghasilkan pendapatan senilai US$565,9 miliar melalui perdagangan karbon.

Di Indonesia, perdagangan karbon merupakan salah satu jenis instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang termasuk ke dalam jenis instrumen ekonomi sebagaimana ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Hal ini pun diperjelas melalui pasal 42 UU PPLH yang menyebutkan bahwa pemberian insentif dan/atau disinsentif merupakan salah satu bentuk instrumen ekonomi.

Secara lebih spesifik, perdagangan karbon telah diatur melalui peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (PP No. 98/2021). Perdagangan karbon dalam Pasal 47 ayat (1) PP No. 98/2021 merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan nilai ekonomi karbon bersamaan dengan pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja.

Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme bagaimana perdagangan karbon dilakukan seperti dengan menggunakan pendapatan negara, mekanisme bagi hasil perdagangan, dan yang lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (2) PP No.98/2021.

Kendati demikian, harga pasar perdagangan karbon belum ditetapkan dalam peraturan tersebut. Hal itu lah yang menjadikan OJK mendukung adanya peraturan yang secara khusus membahas mengenai penetapan harga karbon dalam perdagangan karbon agar salah satu instrumen ekonomi untuk mengurangi emisi ini dapat segera diimplementasi di Indonesia.

 

FMJ

Dipromosikan