KPPU Selidiki 8 Pelaku Usaha Besar Terkait Kartel Minyak Goreng
KPPU masih akan melakukan pendalaman pelaku usaha yang terkait dengan kartel minyak goreng tersebut sebelum menempuh tindakan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa terdapat 8 pelaku usaha besar terkait dengan adanya dugaan kartel minyak goreng dalam upaya penyelidikan yang dilakukan.
Penyelidikan sebelumnya dilakukan setelah KPPU menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum. Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan KPPU masih akan melakukan pendalaman pelaku usaha tersebut sebelum nantinya melakukan suatu tindakan.
“Saya melihat akan kita dalami di 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil ini bisa jadi price followers,” ucap Gopprera.
Gopprera belum ada memberikan rincian mengenai 8 kelompok besar yang terlibat dalam aktivitas kartel ini, tetapi Ia mengatakan bahwa saat ini KPPU akan mencari bukti tambahan, seperti alat bukti ekonomi dan perilaku.
“Jadi nanti juga kita akan lihat bagaimana perbedaan antara yang pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar ini dengan yang tidak. Ini semua yang perlu kita lakukan adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi, bukti perilaku karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan,” ungkap Gopprera.
Selain itu, KPPU juga akan melakukan pendalaman pada penguasaan crude palm oil yang termasuk sebagai domestic market obligation. KPPU nantinya akan mendalami apakah perusahaan tersebut menjual ke perusahaan yang tidak memiliki sawit.
“Ini akan kita lihat. Beberapa laporan keuangan sudah kita lihat, tapi itu masih konsolidasi, kita akan melihat laporan keuangan yang lebih rinci dan kita lihat ke bawah. Ini tergantung pada seberapa cepat mereka menyerahkan,” kata Gopprera.
FDW








































