KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak
Sumber Gambar: AXIS

KPPU mulai menyelidiki dugaan monopoli TikTok Shop setelah integrasinya dengan Tokopedia. Isunya bukan sekadar platform besar, tetapi kekhawatiran ketika satu ekosistem digital menguasai algoritma, transaksi, pembayaran, hingga distribusi pasar secara bersamaan.

Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli oleh TikTok Shop, tengah menjadi sorotan baru di tengah pesatnya pertumbuhan live commerce di Indonesia. Isu ini muncul setelah integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia dinilai menciptakan kekuatan pasar yang semakin besar, mulai dari distribusi konten, transaksi, pembayaran, hingga logistik dalam satu ekosistem digital.

Bagi sebagian pelaku usaha, integrasi ini memang mempermudah penjualan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai dominasi platform yang terlalu kuat dan potensi persaingan usaha yang menjadi tidak seimbang. Terutama ketika satu platform memiliki kemampuan mengendalikan algoritma, traffic, dan perilaku belanja konsumen secara bersamaan.

KPPU sendiri disebut tengah melakukan pengumpulan data dan penelitian awal terkait ada atau tidaknya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat. Fokusnya bukan semata karena TikTok menjadi besar, tetapi apakah ada perilaku yang membuat pasar menjadi tertutup bagi pesaing lain.

Baca juga: Understanding a Bank Account Pledge: Basics and Purpose

Algoritma dan Ekosistem Mulai Mengendalikan Pasar

Persoalan dalam ekonomi digital saat ini tidak lagi hanya soal harga murah atau promo besar-besaran. Persaingan mulai bergeser ke arah siapa yang menguasai jalur distribusi perhatian konsumen. Dalam model live commerce, algoritma memiliki peran besar menentukan produk mana yang muncul, seller mana yang lebih sering direkomendasikan, hingga layanan apa yang lebih diutamakan.

Di titik inilah kekhawatiran terhadap praktik monopoli mulai muncul. Jika satu platform mampu mengendalikan discovery, transaction, payment, hingga logistics secara bersamaan, maka pelaku usaha kecil berisiko semakin tergantung pada satu ekosistem saja. Akibatnya, ruang kompetisi bagi marketplace atau seller lain bisa semakin menyempit.

Bagi UMKM, kondisi ini dapat menciptakan ketergantungan jangka panjang terhadap platform tertentu. Sedangkan bagi konsumen, risiko yang muncul adalah berkurangnya pilihan pasar yang sehat dan potensi terbentuknya kontrol distribusi yang terlalu terpusat pada satu pemain digital.

Serupa dengan Shopee?

Menurut Bimo Prasetio, pengacara dari kantor BP Lawyers, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi hukum persaingan Indonesia. Apalagi kasus serupa pernah dialami oleh Shopee.

“Jika dugaan hanya berbasis fakta bahwa TikTok besar, maka itu tidak cukup. Harus ada fakta yang berkaitan barrier to entry atau rekomendasi khusus bahkan keharusan bagi konsumen terkait jasa yang ditawarkan,” papar Bimo.

Lebih jauh, Bimo menilai Tiktok berpotensi dikenai sanksi jika ditemukan indikasi platform lebih mengutamakan produk atau layanan miliknya sendiri dibanding pelaku usaha lain di platform yang sama, sehingga pesaing dipersulit untuk masuk, berkembang, atau bersaing secara sehat.

Selain itu, KPPU akan menelusuri apakah penjual atau konsumen secara tidak langsung “dipaksa” menggunakan layanan tertentu dalam satu ekosistem (misalnya logistik, pembayaran, atau fitur pendukung lainnya).  

Bahkan apabila ditemukan ada perlakuan yang tidak adil atau berbeda tanpa alasan yang wajar terhadap pelaku usaha tertentu, maka KPPU memiliki dasar yang jauh lebih kuat untuk menilai adanya pelanggaran hukum persaingan usaha.

Jika dilihat perbandingannya dengan kasus Shopee sebelumnya, jelas kasus tersebut adalah peringatan yang berakhir dengan perubahan perilaku.

“Pertanyaannya, bolehkah satu platform menguasai discovery, transaction, logistics, dan payment sekaligus, lalu tetap disebut pasar yang fair?” ujar Bimo. 

Persaingan Digital Tak Lagi Sederhana

Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum persaingan usaha mulai menghadapi tantangan baru di era platform digital. Dominasi pasar tidak lagi selalu terlihat dari kepemilikan toko fisik atau jumlah cabang, melainkan dari kemampuan menguasai data, algoritma, distribusi traffic, dan perilaku pengguna.

Jika dibandingkan dengan kasus Shopee sebelumnya, pendekatan regulator kini tampak semakin serius dalam mengawasi praktik ekosistem digital yang terlalu tertutup. Sebab ketika satu platform mulai mengendalikan terlalu banyak aspek perdagangan sekaligus, pertanyaan soal fairness dalam pasar menjadi semakin relevan.

(RED)

Dipromosikan