Lakukan Aksi Korporasi, 2 Emiten ini Berpotensi Menjadi Penguasa Menara Telekomunikasi di Indonesia

Lakukan Aksi Korporasi, 2 Emiten ini Berpotensi Menjadi Penguasa Menara Telekomunikasi di Indonesia

Lakukan Aksi Korporasi, 2 Emiten ini Berpotensi Menjadi Penguasa Menara Telekomunikasi di Indonesia

Rencana pengambilalihan saham SUPR saat ini masih bergantung pada pemenuhan syarat dan kewajiban dalam sale and purchase agreement.

Saat ini, bisnis menara telekomunikasi bergerak eskalatif terlebih adanya transaksi besar yang dilakukan oleh beberapa operator menara telekomunikasi dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pertama, terdapat anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang melakukan akuisisi 90% saham dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). SUPR ini memiliki lebih dari 6.422 menara telekomunikasi dengan aset terakumulasi sebesar Rp 12 Triliun. Dengan demikian jumlah menara yang dimiliki oleh TOWR adalah lebih dari 28.000 dengan hampir 53.000 tenant.

Dengan melakukan tindakan akuisisi SUPR ini, akan menjadikan TOWR berada di gunung teratas industri operator menara telekomunikasi di Indonesia baik itu dari jumlah menara yang aktif dan kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Disampaikan oleh Corporate Secretary Protelindo, Maya Marcella, mengenai tujuan akuisisi tersebut “Agar dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai pemilik dan operator tower independen dalam rangka melayani operator telekomunikasi Indonesia,” sebagaimana dikutip dari Kontan.

Rencana Protelindo terhadap sisa saham SUPR

Dalam rencana pengambilalihan saham SUPR saat ini masih bergantung pada pemenuhan syarat dan kewajiban oleh para pihak sebagaimana diatur dalam sale and purchase agreement atau Perjanjian Jual Beli Protelindo dengan 14 (empat belas) pihak yang menjadi penjual saham SUPR.

Dengan demikian Protelindo akan menyelenggarakan penawaran tender untuk sisa saham SUPR yang dimiliki publik.

Lantas bagaimana prosedur pengambilalihan saham perusahaan terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?

Pada dasarnya pengaturan mengenai kewajiban penawaran tender terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK Pengambilalihan Perusahaan Terbuka).

Protelindo akan melakukan Penawaran Tender Wajib yang merupakan penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 6 POJK Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Adapun kewajibannya adalah melaksanakan seluruh prosedur pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Pertama, dalam melakukan Penawaran Tender Wajib oleh Protelindo akan dikecualikan terhadap: 

  1. saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru; 
  2. saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru; 
  3. saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama; 
  4. saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan 
  5. saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut sebagaimana dinyatakan pada Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Perlu diketahui, posisi kedua industri menara telekomunikasi terbesar adalah PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel)  yang mengambil alih aset milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berupa 4.000 menara. 

Kedua, perusahaan ini merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia dengan nilai  total transaksi Mitratel dan Telkomsel mencapai sekitar Rp 6,19 triliun.

“Kebanyakan menara yang ditransaksikan berada di luar Jawa. Hal ini membuat ekspansi ke luar Jawa bagi operator jadi memudahkan dengan mengisi tower Mitratel yang dikelola secara profesional,” tutur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Heri Supriadi sebagaimana dikutip dalam bisnis Indonesia.

Harapannya modal yang diterima oleh Mitratel dapat mendominasi bisnis menara dan menjadi stimulus untuk rencana go public Mitratel.

Praktis kedua perusahaan kini menjadi dua perusahaan teratas operator menara telekomunikasi di Indonesia.

 

DAS

Dipromosikan