Ilustrasi gambar dari: Freepik
Untuk perusahaan asing yang ingin memiliki perwakilan perusahaan di Indonesia namun tidak ingin beroperasi dan memiliki profit, maka perusahaan asing bertindak sebagai perusahaan principal dapat mendirikan KPPA.
KPPA berdasarkan definisinya merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 9 Ayat 3 Peraturan BKPM 4/2021)
Saat ini pendirian KPPA di Indonesia relatif mudah, karena hanya melalui sistem OSS saja, dengan langkah sebagai berikut:
- Membuat Akun OSS KPPA
- Mempersiapkan dokumen pendukung seperti: Article of Association atau Anggaran Dasar perusahaan principal; Letter of Intent yang menyatakan perusahaan principal akan mendirikan KPPA di Indonesia;Letter of Appointment dari Direktur perusahaan principal kepada kepala KPPA; Letter of Statement dari kepala KPPA yang menyatakan bahwa kepala KPPA tidak menjalan kegiatan bisnis yang lainnya; Letter of Reference yang dikeluarkan dari KBRI tempat perusahaan principal.
- Setelah semua dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah mengunggah seluruh dokumen pendukung ke Akun OSS KPPA.
- Setelah mengunggah seluruh dokumen maka NIB akan terbit secara otomatis dari akun OSS
Artikel ini ditulis oleh Jasmine Khoirunnisa Yazidy, Paralegal at BP Lawyers Counselors at Law.








































