Lapangan Padel Atlas Surabaya menjadi sorotan usai warga mengeluhkan kebisingan aktivitas lapangan. Kasus ini membuka pesan penting bagi pelaku usaha: legalitas tidak cukup hanya izin, tetapi juga kepatuhan lokasi, operasional, lingkungan, dan mitigasi sejak awal.
Lapangan Padel Atlas Surabaya menjadi perhatian setelah sejumlah warga Perumahan The Dharmahusada Indah Regency mengeluhkan suara bising dari aktivitas di lapangan. Keluhan itu muncul karena suara pantulan bola ke kaca atau pagar, teriakan pemain, hingga keramaian pengunjung terdengar sampai ke rumah warga, terutama pada sore hingga malam hari.
Dalam konteks kota besar, isu ini bukan sekadar soal olahraga baru yang sedang populer, tetapi juga soal batas antara peluang bisnis dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Pihak manajemen Atlas Padel Surabaya disebut telah mengambil beberapa langkah awal. Mereka menonaktifkan sementara Lapangan 5 yang berbatasan langsung dengan rumah warga, memasang peredam suara, memangkas jam operasional dari pukul 22.00 menjadi pukul 21.00 WIB, serta mengajukan uji kebisingan kepada DLH Kota Surabaya.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan kebisingan tidak cukup diselesaikan dengan izin usaha saja, tetapi juga memerlukan respons teknis serta komunikasi sosial yang baik.
Belajar dari Pemda DKI Jakarta
Dari sisi regulasi, sejauh ini Surabaya belum terlihat memiliki aturan khusus terkait lapangan padel di kawasan permukiman. Namun, dasar hukum umum tetap dapat digunakan, mulai dari pengujian kebisingan oleh DLH, evaluasi kesesuaian bangunan dan peruntukan ruang, hingga ketentuan ketertiban umum.
Kota Surabaya juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang masih berlaku sebagai payung umum menjaga kenyamanan warga.
Untuk standar kebisingan, Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 masih sering menjadi rujukan yang penting. Dalam lampiran aturan tersebut, kawasan perumahan dan permukiman memiliki baku tingkat kebisingan 55 dB(A). Artinya, jika aktivitas usaha di dekat permukiman melampaui batas tersebut, pemilik usaha perlu melakukan mitigasi, seperti pemasangan peredam suara, pembatasan jam operasional, atau penyesuaian teknis bangunan.
DKI Jakarta bisa menjadi contoh yang menarik, di mana Pemprov DKI telah menyatakan bahwa izin baru untuk lapangan padel tidak boleh lagi berada di zona perumahan, melainkan harus di zona komersial. Bahkan, lapangan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Bom Waktu Kepatuhan bagi Pelaku Usaha Padel
Asharyanto, partner dari kantor hukum BP Lawyers memberikan pandangan, “permasalahan Atlas Padel Surabaya ini menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi para pengusaha. Aspek legalitas tidak berhenti pada izin usaha saja, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap beberapa aspek hukum sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, seperti kepatuhan terhadap produk, lokasi, operasional, maupun aset kekayaan intelektual.”
Ia menambahkan bahwa secara finansial, mitigasi setelah adanya permasalahan jauh lebih mahal daripada kepatuhan sejak awal yakni menonaktifkan Lapangan 5 berarti kehilangan kapasitas pendapatan yang cukup signifikan.
“Oleh karena itu, langkah terbaik bagi pelaku usaha adalah melakukan due diligence kepatuhan atas kegiatan yang direncanakan sebelum beroperasi sebagai upaya membangun bisnis yang berkelanjutan,” papar Asharyanto.
Jangan karena mengejar agar cepat beroperasi atau menjadikan kepatuhan bukan prioritas, sehingga berpotensi menjadi bom waktu bagi pengusaha, bila terjadi konflik sosial yang viral, usaha dapat mati lebih cepat daripada persaingan pasar.
Bisnis Tumbuh Tanpa Mengabaikan Lingkungan
Kasus kebisingan di Lapangan Padel Atlas Surabaya menjadi pengingat bahwa pertumbuhan bisnis rekreasi dan olahraga perlu dibarengi dengan tata kelola yang lebih matang. Pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif, bukan hanya menunggu konflik muncul, tetapi juga membuat pedoman yang jelas terkait zonasi, jam operasional, standar peredam suara, serta mekanisme pengaduan warga.
Bagi pelaku usaha, pendekatan paling aman bukan sekadar mematuhi izin formal, melainkan membangun bisnis yang sensitif terhadap lingkungan sekitarnya. Padel sebagai industri baru tetap memiliki ruang untuk berkembang, tetapi pertumbuhannya perlu ditempatkan dalam koridor hukum, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat. Pada akhirnya, bisnis yang baik bukan hanya ramai pengunjung, tetapi juga tidak membuat tetangganya kehilangan ketenangan.
(RED)








































