LKPM Perusahaan Dikembalikan dengan Status “Perlu Perbaikan” : Apa yang Harus Anda Lakukan?

LKPM Perusahaan Dikembalikan dengan Status “Perlu Perbaikan” : Apa yang Harus Anda Lakukan?

Ilustrasi gambar dari: freepik

Setelah melakukan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Perusahaan melalui website https://oss.go.id/ , penting bagi Anda untuk selalu melakukan pengecekan status LKPM, sampai laporan disetujui oleh verifikator dan status LKPM berubah dari “Terkirim” menjadi “Disetujui” .

Namun, perlu diperhatikan bahwa verifikator LKPM dapat “mengembalikan” LKPM dengan status “Perlu Perbaikan” dimana Anda perlu untuk memperbaiki LKPM yang dilaporkan sesuai dengan arahan verifikator, sebelum LKPM dapat disetujui.

Harap diperhatikan bahwa terkadang notifikasi mengenai LKPM Perlu Perbaikan tidak masuk ke dalam email Anda atau email Perusahaan yang terdaftar di https://oss.go.id/ . Oleh karenanya, menjadi penting untuk terus melakukan pengecekan LKPM sebelum batas waktu pelaporan berakhir, atau sampai dengan status LKPM “Disetujui” karena sewaktu-waktu LKPM dapat diminta untuk diperbaiki.

Apa yang harus Anda lakukan ketika LKPM Perusahaan “Perlu Perbaikan” ?

  1. Membaca Catatan Verifikator mengenai perbaikan-perbaikan yang diminta untuk dilakukan, yang tertuang dalam tautan / link di status “Perlu Perbaikan”.
  2. Melakukan perbaikan terhadap data-data yang telah dimasukkan untuk LKPM kemudian melakukan pelaporan LKPM sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
  3. Dalam hal Anda merasa sudah memasukkan data LKPM Perusahaan yang sesuai dengan perbaikan yang diminta, saya sarankan untuk menuliskan penjelasan lebih lanjut dari data yang diisikan di kolom Catatan Permasalahan yang tersedia. Sehingga, Anda dapat menunjukkan bahwa Catatan Verifikator telah ditindaklanjuti dan data yang diisi telah sesuai dengan yang diminta dalam Catatan Verifikator.
  4. Melakukan pengecekan berkala setelah melaporkan LKPM yang “Sudah Diperbaiki” sampai dengan status LKPM berubah menjadi “Disetujui” . Hal ini dikarenakan verifikator bisa saja mengembalikan LKPM dengan catatan tambahan.
  5. Dalam hal batas waktu pelaporan LKPM berakhir, dan status LKPM masih “Perlu Perbaikan” , Anda dapat melaporkan data periode LKPM tersebut secara akumulatif di periode pelaporan LKPM selanjutnya.

Kunci pelaporan LKPM adalah melakukan pengecekan status pelaporan secara berkala sampai LKPM mendapatkan status “Disetujui” . Hati-hati jika mendapat status “Perlu Perbaikan” , karena Perusahaan akan dianggap belum melaporkan LKPM, dan jika tidak dilaporkan di periode selanjutnya, dapat dikenakan sanksi administratif.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselor At Law.

Dipromosikan